TANYA: Apakah ada hadist ataupun fiqihyangmenjelaskan tentang pernikahan jarak jauh (calon pasangan suami isteri tidak bertemu), contoh: calon isteri di indonesia& calon suami di luar negri
Jawaban : Ustadz Ahmad Sarwat LC menjelaskan seperti dikutip dari rumahfiqih, bahwa menikah jarak jauh tidak ada masalah, di mana pengantin laki-laki dan pengantin perempuan tidak saling bertemu. Sama sekali tidak ada masalah. Mengapa tidak ada masalah?
Karena akad nikah atau ijab kabul dalam syariah Islam memang tidak terjadi antara pengantin pria dan pengantin perempuan. Ijab kabul terjadi antara pengantin laki-laki dengan ayah kandung/wali dari pengantin perempuan.
Maka cukuplah si pengantin laki dan calon mertuanya itu saja yang mengucapkan ijab kabul. Asalkan ijab kabul itu disaksikan oleh dua orang laki-laki muslim yang sudah aqil baligh, akad itu sudah sah.
Taukil
Lebih jauh lagi, dalam syariah Islam juga dikenal taukil, yaitu mewakilkan kewenangan untuk melakukan suatu akad kepada orang lain. Akad yang bisa diwakilkan ini bukan hanya akad nikah, tetapi juga termasuk akad jual beli.
Jadi seperti akad jual beli yang boleh diwakilkan kepada orang lain, maka akad nikah pun buleh diwakilkan. Kedua belah pihak boleh mewakilkan wewenangnya kepada orang lain.
Calon suami boleh meminta temannya atau siapa pun untuk bertindak atas nama dirinya dalam melakukan ijab kabul. Demikian juga hal yang sama berlaku buat wali, dia boleh meminta orang lain untuk bertindak atas nama dirinya untuk melakukan ijab qabul.
Kalau dua-duanya mewakilkan ijab qabul kepada orang lain, maka kejadiannya betul-betul luar biasa. Karena tak satu pun dari para pihak yang datang duduk di majelis akad nikah. Tapi hukum akad nikahnya tetap sah. Sebab masih ada dua saksi yang akan berfungsi sebagai ‘supervisor’, di mana mereka berdua memastikan bahwa perwakilan dari masing-masing pihak adalah sah. []