TANYA: Bolehkah menjamak shalat tanpa uzur? Apa saja syaratnya?
Jawab:
Shalat boleh dijamak tersebab keadaan atau uzur tertentu sebagaimana ditetapkan syariat. Anggota Fatwa Dar al-Ifta Mesir, Syekh Amr al-Wardhani menuturkan, menjamak shalat tanpa udzur pun dibolehkan jika berada dalam keadaan darurat dan dengan syarat bahwa itu bukanlah kebiasaan.
Dalam riwayat Ibnu Abbas, dia berkata, “Rasulullah ï·º pernah menjamak antara shalat Zhuhur dan shalat Ashar, dan shalat Maghrib dan Isya di Madinah pada hari ketika tidak ada ketakutan dan tidak pula hujan.” (HR Muslim)
BACA JUGA:Â Shalat Qashar dan Shalat Jamak Qashar, Ini Beda dan Tata Caranya
Syekh Wardhani menjelaskan, beberapa perawi hadits menyampaikan alasan mengapa Nabi ï·º menjamak shalat dan membenarkan perbuatan Nabi tersebut, seperti yang dikatakan Ibnu Abbas, “Supaya beliau ï·º tidak mempermalukan umatnya.”
Ulama madzhab Syafi’i, Imam Nawawi membolehkan menjamak shalat tanpa udzur musafir maupun hujan lebat. Namun, seperti paparan Syekh Wardhani, syaratnya ialah tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.
“Gunakan rukhsoh ini (keringanan) bila memang diperlukan atau darurat. Misalnya karena kondisi pekerjaan, transportasi, atau hal lain. Tetapi tidak boleh menggunakan rukhsoh ini jika dalam keadaan normal,” tuturnya.
BACA JUGA:Â Posisi Shaf Anak dalam Shalat Jamaah
Namun, bagaimana pun, yang paling utama adalah shalat di awal waktu. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS An Nisa ayat 103)
Dalam hadits riwayat Imam Ahmad, Rasulullah ï·º bersabda, “Seutama-utamanya amal adalah shalat pada waktunya, dan berbakti kepada orang tua, dan juga berjihad.”
Jadi, tanpa uzur syar’I, yang lebih diutamakan adalah melaksanakan shalat tepat waktu. Jika pun berada dalam keadaan darurat sehingga boleh menjamak shalat, hal itu jangan dijadikan kebiasaan. []
SUMBER: IHRAM