SEBAGAIMANA diperkenankannya seorang muslim membeli secara kontan, maka begitu juga diperkenankannya menangguhkan pembayaran dengan batas waktu tertentu sesuai perjanjian. Hal ini bisa juga disebut kredit.
Rasulullah SAW sendiri pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo, untuk nafkah keluarganya. Begitu juga beliau pernah menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi.
BACA JUGA: Bayar Lebih karena Kredit, Ini Dia Hukumnya
Sekarang apabila si penjual menaikan harga karena temponya, sebagaimana yang kini biasa dilakukan oleh para pedagang yang menjual dengan kredit. Sementara para fukaha ada yang mengharamkannya dengan dasar bahwa tambahan itu justru berhubungan dengan masalah waktu. Kalau begitu sama dengan riba.
Tetapi jumhur ulama membolehkan karena pada asalnya boleh dan nas yang mengharamkannya tidak ada; dan tidak dipersamakan dengan riba dari segi manapun.
Oleh karena itu seorang boleh menaikan harga menurut yang pantas, selama tidak sampai kepada batas pemaksaan dan kedzaliman. Kalau terjadi demikian maka jelas hukumnya haram.
BACA JUGA: Kartu Kredit Syariah, Adakah?
Imam Syaukani berkata, “ Ulama Syafi’iyah, Hanafiyah, Zaid bin Ali, al-Muayyid billah dan Jumhur berpendapat boleh berdasar umumnya dalil yang menetapkan boleh. Dan inilah yang kiranya lebih tepat.” []
Sumber: Halal dan Haram/Yusuf Qaradhawi/Jabal