RAMBUT adalah bagian dari tubuh kita. Nah, salah satu anggota tubuh ini selalu mengalami pertumbuhan. Alhasil, memotongnya ketika sudah panjang menjadi langkah yang harus diambil. Hanya saja, seringkali terpikir dalam benak seseorang untuk tidak membuang rambut itu secara cuma-cuma. Sehingga, ada yang berpikir untuk menjualnya saja. Lantas, apakah dalam Islam hal ini diperbolehkan?
Allah SWT telah memuliakan bani Adam. Allah berfirman, “Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan,” (QS. al-Isra: 70).
BACA JUGA: Apa Hukum Mencukur dan Menggambar Rambut Alis dalam Islam?
Hukum Menjual Rambut dalam Islam, Anggota Tubuh Manusia Tidak Boleh Dijaikan Objek Jual Beli
Karena itulah, anggota tubuh manusia tidak boleh dijadikan sebagai objek jual beli. Baik anggota tubuh yang mengalami pembaharuan, seperti darah, atau rambut. Atau anggota tubuh yang tidak mengalami pembaharuan, seperti organ vital, jantung, paru, ginjal, dan seterusnya.
Hukum Menjual Rambut dalam Islam, Menurut Para Ulama
Para ulama dari 4 madzhab menegaskan larangan memperjual-belikan rambut.
Dalam al-Inayah Syarh al-Hidayah – kitab madzhab hanafi – dalam pembahasan hukum menjual rambut dinyatakan, “Tidak boleh memperdagangkan rambut manusia, atau memanfaatkannya. Karena manusia itu dimuliakan dan tidak boleh dihinakan. Karena itu, tidak boleh ada anggota tubuhnya yang dihinakan atau diremehkan,” (al-Inayah Syarh al-Hidayah, 9/136).
Kemudian dalam Syarh Mukhtashar Khalil – kitab Madzhab Maliki – dinyatakan soal hukum menjual rambut, “Catatan, Imam Malik ditanya tentang hukum menjual rambut hasil cukur seseorang? Dan beliau membencinya,” (Syarh Mukhtashar Khalil, 1/83).
BACA JUGA: Hukum Wanita Berambut Pendek dalam Islam
An-Nawawi dalam al-Majmu’ – syafi’iyah – mengatakan soal hukum menjual rambut, “Sesuatu yang tidak boleh dijual ketika masih menempel, juga tidak boleh dijual setelah terpisah, seperti rambut,” (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/254).
Kemudian al-Buhuti dalam Kasyaf al-Qana’ – kitab hambali – tetang hukum menjual rambut mengatakan, “Tidak boleh memanfaatkan rambut manusia, meskipun statusnya suci. Karena manusia itu mulia,” (Kasyaf al-Qana’, 1/57). []