KAMI sering mendapatkan pertanyaan seputar hukum menyalatkan jenazah orang yang tidak salat. Sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu kiranya kita bahas dulu status orang yang meninggalkan salat. Karena hal ini akan menjadi landasan untuk menjawab perkara yang ditanyakan.
Menurut jumhur ulama (mayoritas ulama) termasuk di dalamnya madzhab Syafi’i, seorang yang meninggalkan salat perlu dirinci menjadi dua keadaan:
1). Meninggalkan salat karena menentang atau mengingkari kewajiban shalat. Maka orang seperti ini murtad (keluar dari Islam) dengan ijma’ (konsensus) ulama muslimin. Jika meninggal tidak boleh dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan di pekuburan muslimin.
BACA JUGA: 3 Perkara yang Dilarang Nabi dalam Shalat
2). Meninggalkan salat karena malas atau malu, akan tetapi masih menyakini akan kewajiban shalat. Orang yang seperti ini tidak dikafirkan, akan tetapi dihukumi sebagai seorang muslim yang fasiq, karena telah melakukan dosa yang sangat besar. Dalam kondisi ini masih wajib (kifayah) untuk dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan di pekuburan muslimin.
Dengan perincian ini, maka dalil-dalil yang maknanya sekilas bertentangan bisa dikompromikan. Dalil yang sekilas mengkafirkan secara mutlak dibawa kepada orang yang meninggalkannya kerena penentangan, sedangkan yang tidak mengkafirkan dibawa kepada orang yang meninggalkannya karena malas atau malu, tapi masih mengakui akan kewajibannya.
Dalil untuk point pertama, hadis yang diriwayatkan dari Buraidah– radhiallahu ‘anhu -, Nabi ﷺ bersabda :
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ , فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang munafiq) adalah salat. Maka barang siapa yang meninggalkannya, sungguh dia telah kafir.” [HR. At-Tirmidzi : 2621 hadis ini telah dihasankan oleh beliau].
Sedangkan untuk point kedua, hadis yang diriwayatkan dari Ubadah bin Ash-Shamit –radhiallahu ‘anhu-, Nabi bersabda :
خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ، كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ
“Salat lima waktu yang telah Allah wajibkan kepada para hamba. Maka barang siapa yang menunaikannya serta tida menelantarkannya sedikitpun karena mengentengkan haknya, maka baginya jaminan di sisi Allah bahwa Dia akan memasukkannya ke dalam Surga. Dan barang siapa yang tidak menunaikannya, maka tidak ada jaminan baginya di sisi Allah, jika Allah kehendaki Dia akan menyiksannya, dan jika Allah kehendaki Dia akan memasukkannya ke dalam Surga.” [HR. Abu Dawud : 1420 ].
Imam An-Nawawi –rahimahullah- (w. 676 H) menyatakan :
إذَا تَرَكَ الصَّلَاةَ جَاحِدًا لِوُجُوبِهَا أَوْ جَحَدَ وُجُوبَهَا وَلَمْ يَتْرُكْ فِعْلَهَا فِي الصُّورَةِ فَهُوَ كَافِرٌ مُرْتَدٌّ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ
“Apabila meninggalkan salat dalam kondisi menentang kewajibannya, atau menentang kewajibannya akan tetapi tidak meninggalkannya, maka dia kafir murtad dengan ijma’ (konsensus) ulama muslimin” [Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 3/14].
BACA JUGA: Shalat Rawatib ketika Safar, Tetap Sunahkah?
Beliau (Imam An-Nawawi) juga menyatakan :
تَرَكَهَا بِلَا عُذْرٍ تَكَاسُلًا وَتَهَاوُنًا فَيَأْثَمُ بِلَا شَكٍّ…لَا يُكَفَّرُ وَهُوَ الصَّحِيحُ الْمَنْصُوصُ الَّذِي قَطَعَ بِهِ الْجُمْهُورُ
“Meninggalkan salat tanpa adanya alasan yang dibenarkan, tapi hanya karena malas atau meremehkan, maka orang seperti ini berdosa tanpa ada keraguan…tidak dikafirkan dan ini merupakan pendapat yang shahih (benar) dan manshush (disandarkan kepada Imam Syafi’i) yang telah dipastikan oleh mayoritas ulama (Syafi’iyyah).” [Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 3/14]
Adapun menurut Madzhab Hambali, orang yang meninggalkan salat hukumnya kafir secara mutlak, baik karena malas atau karena menentang kewajibannya. Saya pribadi ikut pendapat Jumhur ulama termasuk di dalamnya madzhab Syafi’i yang memerinci jadi dua keadaan sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Wallahu a’lam. []
Facebook: Abdullah Al-Jirani