TANYA: Sudah mampu secara harta, bolehkah menunda pergi haji?
JAWAB: Dikutip dari rumahfiqih.com, bila seseorang telah dapat memenuhi syarat kemampuan dalam arti dia punya uang untuk berangkat haji, tentu sangat diutamakan agar menyegerakan berangkat haji.
Namun muncul perbedaan pendapat di kalangan para ulama, apakah hukum menyegerakan berangkat haji, apakah wajib sehingga kalau tidak segera berangkat maka dia berdosa? Ataukah dibolehkan baginya untuk menunda keberangkatannya sampai tahun-tahun mendatang?
Para ulama berbeda pandangan tentang apakah sifat dari kewajiban itu harus segera dilaksanakan, ataukah boleh untuk ditunda.
1. Harus Segera
Jumhur ulama di antaranya Mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan A-Hanabilah menegaskan bahwa ibadah haji langsung wajib dikerjakan begitu seseorang dianggap telah memenuhi syarat wajib, tidak boleh ditunda-tunda.
Dalam istilah yang sering dipakai oleh para ulama, kewajiban yang sifatnya seperti ini disebut dengan al-wujubu ‘ala al- fauri (الوجوب على الفور).
Menunda berangkat haji padahal sudah mampu termasuk dosa yang harus dihindari menurut pendapat mereka. Dan bila pada akhirnya dilaksanakan, maka hukumnya menjadi haji qadha’, namun dosanya menjadi terangkat.
Ada banyak dalil yang dikemukakan oleh mereka yang mewajibkan, antara lain :
a. Diancam Mati Sebagai Yahudi atau Nasrani
Orang yang punya harta dan mampu pergi haji, kalau dia menunda-nunda keberangkatannya, maka diancam kalau mati bisa mati sebagai Yahudi atau Nasrani. Hal itu didasarkan pada hadits berikut ini :
“Orang yang punya bekal dan kendaraan yang bisa membawanya melaksanakan ibadah haji ke Baitullah tapi dia tidak melaksanakannya, maka jangan menyesal kalau mati dalam keadaan Yahudi atau Nasrani,” (HR. Tirmizi).
b. Berhajilah sebelum Tidak Bisa Haji
Ada sebuah hadits yang dijadikan dasar oleh banyak ulama tentang kewajiban untuk menyegerakan ibadah haji begitu seseorang sudah mampu, dalam arti sudah memiliki harta yang cukup, yaitu :
“Laksanakan ibadah haji sebelum kamu tidak bisa haji,” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi).
Keadaan tidak bisa haji bisa saja dengan sakit, kematian atau tidak ada keamanan dalam perjalanan haji. Maka mumpung ada jalan, diwajibkan segera mengerjakannya.
c. Tidak Tahu Apa yang Akan Terjadi
Seorang yang sudah mampu dan punya kesempatan, wajib segera mengerjakan ibadah haji. Alasannya karena kita tidak pernah tahu apa yang terjadi kemudian, sebagaimana bunyi hadits berikut ini :
“Bersegeralah kamu mengerjakan haji yang fardhu, karena kamu tidak tahu apa yang akan terjadi,” (HR. Ahmad).
2. Boleh Ditunda
Namun sebagian ulama lain menyebutkan bahwa kewajiban melaksanakan ibadah haji boleh diakhirkan atau ditunda pelaksanaannya sampai waktu tertentu, meski sesungguhnya telah terpenuhi semua syarat wajib. Istilah lainnya yang juga sering dipakai untuk menyebutkan hal ini adalah al-wujubu’ala at-tarakhi (الوجوب على التراخي).
Kalau segera dikerjakan hukumnya sunnah dan lebih utama, sedangkan mengakhirkannya asalkan dengan azam (tekad kuat) untuk melaksanakan haji pada saat tertentu nanti, hukumnya boleh dan tidak berdosa.
Dan bila sangat tidak yakin apakah nanti masih bisa berangkat haji, entah karena takut hartanya hilang atau takut nanti terlanjur sakit dan sebagainya, maka menundanya haram.
Di antara yang berpendapat demikian adalah Mazhab As-Syafi’iyah serta Imam Muhammad bin Al-Hasan.
Dalil yang digunakan oleh pendapat ini bukan dalil sembarang dalil, namun sebuah dalil yang sulit untuk ditolak.
a. Semua Hadits di Atas Lemah
Meski hadits-hadits yang disodorkan para ulama pendukung kewajiban menyegerakan haji itu kelihatan sangat mengancam, namun jawaban para ulama yang mendukung mazhab ini tidak kalah kuatnya. Mereka bilang bahwa semua hadits di atas itu tidak ada satu pun yang shahih. Semua hadits itu bermasalah, sebagiannya ada yang lemah dan sebagian lagi malah hadits palsu.
Maka kita tidak perlu repot dengan dalil-dalil yang nilai derajat haditsnya masih bermasalah. Karena hadits lemah apalagi palsu, jelas tidak bisa dijadikan sandaran dalam berdalil.
b. Praktek Rasulullah SAW dan 124 ribu Shahabat
Sementara di sisi lain justru Rasulullah SAW sendiri yang mencontohkan dan juga diikuti oleh 124 ribu shahabat untuk menunda pelaksanan ibadah haji.
Sekadar untuk diketahui, ayat tentang kewajiban melaksanakan ibadah sudah turun sejak tahun keenam Hijriyah. Sedangkan beliau SAW bersama 124 ribu shahabat baru melakukannya di tahun kesepuluh Hijriyah.
“Mengerjakan ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Siapa mengingkari, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari semesta alam,” (QS. Ali Imran : 97).
Itu berarti telah terjadi penundaan selama empat tahun, dan empat tahun itu bukan waktu yang pendek. Padahal Rasulullah SAW sejak peristiwa Fathu Mekkah di tahun kedelapan hijriyah sudah sangat mampu untuk melaksanakannya.
Seandainya orang yang menunda ibadah haji itu berdosa bahkan diancam akan mati menjadi Yahudi atau Nasrani, tentu Rasulullah SAW dan 124 ribu shahabat beliau adalah orang yang paling berdosa dan harusnya mati menjadi Yahudi atau Nasrani. Sebab mereka itu menjadi panutan umat Islam sepanjang zaman.
Namun karena haji bukan ibadah yang sifat kewajibannya fauri (harus segera dikerjakan), maka beliau SAW mencontohkan langsung bagaimana haji memang boleh ditunda pelaksanaannya, bahkan sampai empat tahun lamanya. []