AL-QURAN merupakan kitab suci yang sangat berarti bagi umat Islam. Keberadaannya begitu banyak membawa manfaat, karena segala petunjuk mengenai kehidupan ini, semuanya tertera dalam al-Quran. Selain itu, umat Islam juga diwajibkan untuk membacanya.
Seiring berjalannya waktu, kini ilmu pengetahuan dan teknologi sudah semakin canggih. Begitu pula dengan keberadaan al-Quran yang kini bisa kita jadikan aplikasi di dalam handphone. Dan hal ini ternyata memudahkan kita untuk membaca al-Quran ketika berada di mana pun. Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam?
Berdasarkan beberapa sumber yang ada, hukum menyimpan al-Quran di dalam hp itu diperbolehkan. Karena sejauh ini, belum ada dalil yang melarang hal tersebut. Menyimpan nash al-Quran dalam hp sama hukumnya dengan menyimpannya di dalam komputer, yakni sama-sama boleh, asalkan tujuannya baik, yaitu untuk memudahkan kita ketika hendak membacanya.
Salah satu ulama yang pernah membahas masalah ini adalah ulama Arab Saudi, Syaikh Dr. Shalih ibn Fauzan ibn Abdullah (Syeikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan). Dalam sebuah fatwanya ia membolehkan menyimpan mushaf al-Quran dalam hp dan membaca darinya.
Hanya yang perlu diperhatikan, jangan menggunakan al-Quran sebagai nada dering. Karena al-Quran tidak diturunkan untuk yang demikian, dan ini bukan termasuk memuliakan syiar-syiar Allah.
Berkata Syeikh Shalih bin Fauzan:
“Tidak boleh menggunakan dzikir-dzikir, khususnya al-Quran al-Karim di dalam handphone sebagai ganti dari nada dering yang muncul ketika ada yang mau berbicara. Hendaknya memasang nada dering biasa, yang tidak ada musiknya, seperti nada dering jam, atau suara lonceng yang ringan. Adapun menggunakan dzikir, al-Quran, dan adzan maka ini termasuk berlebih-lebihan dan termasuk penghinaan terhadap al-Quran dan dzikir-dzikir tersebut. Demikian pula ketika memasuki kamar kecil/WC, hendaknya program al-Qurannya dimatikan.” Wallahu a’lam. []
Sumber: ddhongkong | namakugusti