BERTAMBAHNYA umur seiring dengan berubahnya beberapa bagian tubuh. Salah satunya rambut yang memutih yang biasa disebut ubah. Bagi sebagian orang, uban dirasa tidak nyaman, sehingga mereka mewarnai rambut demi menutupinya. Bolehkah demikian?
Mewarnai rambut yang sudah tumbuh uban dalam Islam diperkenankan namun sepanjang warna yang akan digunakan bukan warna hitam. Jika mewarnai rambut dengan warna hitam lagi maka dapat disebut mengubah kodrat.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim). Ulama besar Syafi’iyah, An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”.
BACA JUGA: Cabut Uban di Usia Muda, Tidak Boleh?
Ketika menjelaskan hadits di atas An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab kami (Syafi’iyah), menyemir uban berlaku bagi laki-laki maupun perempuan yaitu dengan shofroh (warna kuning) atau hamroh (warna merah) dan diharamkan menyemir uban dengan warna hitam menurut pendapat yang terkuat.
Ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya hanyalah makruh (makruh tanzih). Namun pendapat yang menyatakan haram lebih tepat berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “hindarilah warna hitam”. Inilah pendapat dalam madzhab kami.”
Adapun ancaman bagi orang yang merubahnya dengan warna hitam disebutkan dalam hadits berikut.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim.
Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini shahih). Karena dikatakan tidak akan mencium bau surga, maka perbuatan ini termasuk dosa besar. (Lihat Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 60/23, 234/27)
Setidaknya ada 3 hal yang perlu diperhatikan jika ingin mengubah warna rambut.
1. Harus selain warna hitam
Mewarnai rambut boleh saja asalkan tidak berwarna hitam. Hal tersebut juga merupakan ajaran Nabi Muhammad SAW melalui sebuah hadist yang artinya “Rubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).
Menurur Ustaz Riski Nugroho, Pengajar Pondok Pesantren Modern Nurul Hijrah Jakarta, Mewarnai rambut boleh saja, selagi bukan berwarna Hitam. Menurutnya jika mewarnai rambut dengan warna tersebut dapat mengubah kodrat.
“Umpama ada laki-laki sudah, tua rambutnya putih (sudah beruban) terus dia mau semir warna hitam, nah itu tidak boleh, karena itu merubah kodrat, kalau rambut kita hitam ya jangan kita hitamkan lagi,” ujarnya.
2. Bahan yang dipakai
Meskipun mewarnai rambut diperbolehkan selain warna hitam, namun bahan yang digunakan untuk menyemir rambut pun harus diperhatikan. Bahan yang digunakan haruslah bahan herbal dan bukan bahan kimia.
“Mewarnai bagi perempuan boleh, cuman kalau untuk laki-laki banyak perbedaan pendapat, ada yang bilang boleh ada juga yang tidak. Kalau pun boleh, boleh mewarnai asalkan bahan pewarnanya itu dari herbal, jangan yang dari kimia, sebab kalau dari kimia, takut air menghambat ketika kita berwudhu, menghambat masuknya air ke kulit,” kata Ustaz Riski.
BACA JUGA: Uban Cahaya pada Hari Kiamat, Benarkah?
3. Tujuan mewarnai rambut
Selain untuk mewarnai rambut yang telah berwarna putih, mewarnai rambut juga kerap kali digunakan agar wanita terlihat lebih cantik. Hal tersebut diperbolehkan, asalkan hanya diperlihatkan kepada seseorang yang sudah menjadi muhrimnya, suami misalnya.
Namun menjadi hal yang salah jika tujuannya agar dilihat oleh orang banyak, yang justru malah membuka aurat.
“Oleh sebab itu, jika (mewarnai rambut) untuk suaminya sendiri, ditutupnya (oleh khimar), tidak merubah ciptaan Allah, merubah yang tidak layak menjadi layak, boleh,” ujar Ustaz Abdul Somad, dalam ceramahnya di kanal Youtube.
Nabi Muhammad SAW pernah bersabda yang artinya :
“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Dawud no 3679 dan Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wat Tarhib no. 2097 mengatakan bahwa hadits ini shahih). []
SUMBER: OKEZONE