2017 sebentar lagi berakhir. Salah satu pertanyaan yang menggelitik di penghujung tahun adalah bagaimana hukum merayakan tahun baru?
Pertanyaan ini muncul mengingatbanyak orang turut serta dalam ritual penyambutan tahun baru yang identik dengan terompet dan kembang api, termasuk umat islam. Bagaimana pandangana Islam sendiri tentang hal ini?
Dikutip dari Firmadani, ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang hukum merayakan tahun baru Masehi. Sebagian mengharamkan dan sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat. Lebih lengkapnya, bisa disimak dalam penjelasan berikut ini:
1. Pendapat yang Mengharamkan
Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, berhujjah dengan beberapa argumen.
Pertama, Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Ibadahumat non muslim. Argumen ini menyebut bahwa perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peribadatan para pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik yang Nasrani atau pun agama lainnya. Dengan demikian, perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari besar non muslim. Maka hukumnya haram dilakukan oleh umat Islam.
Kedua, Perayaan Malam Tahun Baru Menyerupai non muslim. Meski barangkali ada yang berpendapat bahwa perayaan malam tahun tergantung niatnya, namun paling tidak seorang muslim yang merayakan datangnya malam tahun baru itu sudah menyerupai ibadah orang kafir. Dan sekedar menyerupai itu pun sudah haram hukumnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Barang siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka.”
Ketiga, Perayaan Malam Tahun Baru Penuh Maksiat. Perayaan tahun baru seringkali identik dengan minum khamar, berzina, tertawa dan hura-hura. Bahkan bergadang semalam suntuk menghabiskan waktu dengan sia-sia. Padahal Allah SWT telah menjadikan malam untuk berisitrahat, bukan untuk melek sepanjang malam, kecuali bila ada anjuran untuk shalat malam.Maka, mengharamkan perayaan malam tahun baru buat umat Islam adalah upaya untuk mencegah dan melindungi umat Islam dari pengaruh buruk yang lazim dikerjakan para ahli maksiat.
Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Bid’ah. Argumen ini muncul, mengingat Rasulullah tidak mengajarkan hal tersebut untuk dilakukan.
2. Pendapat yang Menghalalkan
Pendapat yang menghalalkan berangkat dari argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya. Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan, maka hukumnya haram. Tetapi jika tidak diniatkan mengikuti ritual agama tertentu, maka tidak ada larangannya.
Argumen tersebut dianalogikan dengan hari libur yang merata bagi semua orang, sekalipun libur tersebut karena adanya hari besar agama lain.
Argumen yang membolehkan itu umumnya berpedoman pada segala pandangan bahwa sesuatu bergantung niat. Kalau berniat untuk merayakan, maka hukumnya haram. Tapi kalau tidak diniatkan merayakan, maka hukumnya boleh-boleh saja.
Adapun kebiasaan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, zina dan serangkaian maksiat, tentu hukumnya haram. Namun bila yang dilakukan bukan maksiat, tentu keharamannya tidak ada. Yang haram adalah maksiatnya, bukan merayakan malam tahun barunya. Misalnya, jika umat Islam memanfaatkan even malam tahun baru untuk melakukan hal-hal positif, seperti memberi makan fakir miskin, menyantuni panti asuhan, membersihkan lingkungan dan sebagainya.
Lepas dari dua perdebatan tentang boleh tidaknya merayakan tahun baru masehi bagi muslim, dalam ajaran Islam hari raya hanya ada dua saja, yaitu hari Idul Fithr dan Idul Adha. Selebihnya, tidak ada pensyariatannya, sehingga sebagai muslim, tidak ada kepentingan apapun untuk merayakan datangnya tahun baru masehi.
Pertama, perayaan malam tahun baru tidak ada tuntunannya dari Rasulullah SAW. Kalau pun dikerjakan tidak ada pahalanya, bahkan disebut-sebut sebagai bid’ah.
Kedua, tidak ada keuntungan apapun secara moril maupun materil untuk melakukan perayaan itu.
Ketiga, bila perayaan ini selalu dikerjakan akan menjadi sebuah tradisi tersendir, dikhawatirkan pada suatu saat akan dianggap sebagai sebuah kewajiban, bahkan menjadi ritual agama. Padahal perayaan itu hanyalah budaya impor yang bukan asli budaya bangsa kita. []