MENCINTAI karena Allah sejatinya merupakan cinta yang didasari bukan karena nafsu semata. Cinta yang dibangun oleh dua insan dalam ikatan yang suci tentunya merupakan cinta atas nama Allah melalui ijab qobul.
Namun akhir-akhir ini, banyak sekali ungkapan-ungkapan yang menyatakan “Aku mencintaimu karena Allah” tanpa mengetahui maksud dari kalimat tersebut. Kata-kata ini diungkapkan kepada pasangan yang belum disahkan dalam ijab qobul. Bahkan bagi seorang yang menyembunyikan perasaannya terhadap lawan jenisnya dan beranggapan dengan demikian menandakan dirinya mencintainya karena Allah. Nah, bagaimana hukum mengatakan kalimat tersebut bagi yang belum memiliki ikatan pernikahan?
Ternyata, tidak diperbolehkan seorang wanita mengatakan “Aku mencintaimu karena Allah” kepada laki-laki ajnabi yang bukan mahram-nya, baik itu disampaikan melalui lisan maupun tulisan. Betapapun bagusnya ilmu & agama yang ada pada laki-laki tersebut maka hukumnya tetap terlarang. Karena wanita yang beriman dilarang untuk merendahkan suaranya ketika berbicara kepada laki-laki asing yang bukan mahram-nya. Dalam al-Qur’an Allah subhanahu wa ta’ala berfirman kepada wanita-wanita yang paling sempurna keimanannya:
يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفاً
“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS. Al-Ahzab : 32).
Ibnul ‘Arabi menjelaskan dalam kitab tafsirnya, Ahkamul Qur’an (586/3) : “Dalam ayat ini Allah memerintahkan istri-istri Nabi agar mereka berbicara dengan perkataan yang baik, jelas, dan tidak menimbulkan sangkaan yang tidak-tidak di hati orang yang mendengarnya, dan Allah juga memerintahkan mereka agar senantiasa mengatakan perkataan yang ma’ruf”.
Demikianlah Allah melarang istri-istri Nabi dari berkata-kata lembut yang dapat mengundang syahwat padahal mereka adalah ummahatul mukminin. Lembut disini mencakup lembut dalam konten kata-katanya maupun lembut dalam sikap dan penuturan katanya. Larangan Allah ini berlaku untuk seluruh wanita beriman dan larangan kepada selain istri-istri Nabi tentu lebih ditekankan lagi. Karena sesungguhnya syahwat yang ada pada mereka lebih bisa mendekatkan mereka kepada perbuatan zina.
Maka hendaknya seorang wanita yang beriman tidak melembutkan kata-katanya dan tidak mendayu-dayukannya ketika berbicara dengan laki-laki ajnabi yang bukan mahramnya. Karena hal itu lebih bisa menjauhkan mereka dari persangkaan yang tidak-tidak dan keinginan untuk berbuat buruk. []
Sumber: muslimah.or.id