IBN Qayyim al-Jauziyah menyatakan ada 3 pendapat dalam hal ini, yaitu:
1. Seorang muqallid tidak boleh berfatwa, karena ia tidak memiliki ilmu, dan fatwa tanpa ilmu hukumnya haram. Tidak ada perbedaan di kalangan manusia bahwa taqlid itu artinya tidak ada ilmu, dan seorang muqallid bukanlah orang yang alim. Pendapat ini dikemukakan oleh kebanyakan ashhab beliau (maksudnya ulama Hanabilah) dan pendapat jumhur ulama Syafi’iyah.
BACA JUGA:Â Jangan Bikin Fatwa Sembarangan!
2. Boleh seorang muqallid berfatwa untuk dirinya sendiri, dan tidak boleh berfatwa untuk orang lain. Ini adalah pendapat Ibn Baththah dan selainnya dari kalangan Hanabilah.
3. Seorang muqallid boleh berfatwa jika ada keperluan tertentu dan di sana tidak ada seorang alim mujtahid. Menurut Ibn al-Qayyim inilah pendapat yang paling tepat, dan inilah pendapat yang diamalkan.
Sumber: I’laam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-‘Aalamiin, Juz 1 hlm. 36-37.
Facebook: Muhammad Abduh Negara