ORANG awam tak memiliki kemampuan berijtihad, ia tak mampu menyimpulkan hukum sendiri dari dalil-dalil syar’i. Hanya saja, ia bisa mengetahui suatu hukum dengan jalan bertanya (meminta fatwa) kepada seorang mujtahid.
Pada kondisi ia telah mengetahui hukum ini, bolehkah ia berfatwa (menjelaskan hukum syariat ketika ada yang bertanya) dengannya?
BACA JUGA: Orang Awam pun Tahu
Jawabannya, tak boleh. Karena ia tak mengetahui dalil yang digunakan mujtahid tersebut dalam pendapatnya, juga sisi pendalilan dari dalil tersebut (wajhul istidlal), dan bisa jadi ada perbedaan antara persoalan yang ditanyakan kepadanya dengan persoalan yang pernah difatwakan seorang mujtahid kepadanya, namun ia tak mengetahui perbedaan tersebut.
Yang boleh ia lakukan hanya menginformasikan fatwa yang pernah ia terima, semisal: “Seorang mujtahid pernah berfatwa dalam persoalan bla bla bla dengan hukum bla bla bla…”.
Sumber: Al-Qawa’id Al-Ushuliyyah Wal Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah Bi Muslim Ghayr Al-Mujtahid, karya Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdil ‘Aziz Asy-Syatsri.
Catatan Tambahan:
BACA JUGA: Orang Awam dan Dalil
Orang awam ini hanya boleh menginformasikan fatwa yang ia terima, tanpa meluaskan atau menghubungkannya dengan fakta baru yang mungkin menurutnya ada kesamaan dengan fatwa yang ia terima.
Karena sangat mungkin ada perbedaan fakta yang terjadi, namun si awam ini tidak mengetahuinya. Juga karena ia tak paham dalil dan wajhul istidlal, bisa jadi ia membawakan fatwa ulama yang pernah ia terima tidak pada tempatnya. []
Wallahu a’lam bish shawab.
Facebook: Muhammad Abduh Negara