PUASA pada bulan Ramadhan adalah kewajiban bagi umat muslim. Lantas, bagaimana dengan pasien muslim yang menderita COVID-19 dan sedang dalam perawatan atau pengawasan? Bolehkan bagi mereka untuk berpuasa?
Perlu dipahami bahwasanya orang yang dalam keadaan sakit, hamil, atau menyusui mendapatkan keringanan untuk tidak menjalankan puasa pada bulan Ramadhan.
Keringanan ini dikarenakan pasien seringkali tidak memiliki kesanggupan atau dikhawatirkan akan mendatangkan mudarat bila diteruskan untuk berpuasa.
BACA JUGA:Â Dampak Miras bagi Kesehatan Mental, Kenali
Walaupun begitu, ada berbagai macam keadaan yang tetap tergolong aman berpuasa bagi para pasien COVID-19 asalkan mematuhi perintah dan pedoman dari dokter.
Jadi, tidak mutlak semua pasien COVID-19 tidak boleh berpuasa. Pasien harus memperhatikan anjuran dokter mengenai asupan cairan, nutrisi, dan minum obat yang benar.
Pasien COVID-19 yang Tidak Dibolehkan Berpuasa
Penderita COVID mana yang tidak boleh menjalankan ibadah puasa? Pasien yang dinyatakan positif menderita COVID-19 atau pasien yang berada dalam pengawasan (PDP) yang mengalami gejala yang berat, semisal demam dengan suhu tubuh lebih dari 38 derajat celsius dan sesak nafas, sangat tidak direkomendasikan untuk menjalani ibadah puasa. Mengapa?
Ketika puasa, tubuh tidak akan memperoleh asupan makanan dan minuman mulai dari fajar hingga maghrib. Hal ini akan meningkatkan kemungkinan terjadinya dehidrasi pada pasien-pasien risiko tinggi tersebut.
Bila dipaksakan berpuasa maka akan tinggi kemungkinan jatuh ke kondisi dehidrasi berat yang dapat mencetuskan berbagai kondisi kegagalan fungsi organ. Tentunya hal ini akan memperparah gejala dan keadaan penyakit.
BACA JUGA:Â Â Siwak, Ini Manfaatnya bagi Kesehatan Gigi dan Mulut
Pasien positif COVID-19 yang menunjukkan gejala yang berat harus memperoleh perawatan yang intens dari tenaga kesehatan di rumah sakit. Pada umumnya pasien memperoleh cairan melalui infus sepanjang hari dan dihitung keseimbangan cairan tubuh yang masuk dan keluar. Nah, bagi sebagian ulama memandang bahwasanya pengobatan infus ini akan membatalkan puasa.
Selain itu, alasan lain mengapa pasien COVID-19 dengan gejala berat dianjurkan untuk tidak berpuasa adalah karena pasien harus meminum obat, vitamin, dan rutin konsumsi makanan yang bergizi. Hal ini berguna untuk memperbaiki dan meningkatkan daya tahan tubuh sang pasien.
Pasien COVID-19 yang Boleh Berpuasa
Individu yang berada dalam pemantauan (ODP) yang memiliki gejala yang ringan, semisal batuk, pilek, dan demam ringan; atau tanpa gejala sama sekali maka diperbolehkan untuk menjalankan ibadah puasa.
Hal ini dikarenakan kelompok individu ini masih digolongkan mempunyai daya tahan tubuh yang cukup untuk melawan penyakit.
Bukti dari kekebalan tubuh yang mumpuni ini adalah minimnya gejala yang muncul dari proses penyakit. Justru dengan berpuasa akan melatih dan menambah kekebalan tubuh pasien.
Selain itu, pantangan merokok ketika berpuasa akan membuat paru-paru menjadi lebih sehat dan terhindar dari perburukan paru-paru yang mungkin bisa terjadi.
Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Ketika Berpuasa
Meskipun tergolong aman, para ODP yang hendak menjalankan ibadah puasa sebaiknya menanyakan terlebih dahulu dengan dokter tentang keadaannya dan keinginan untuk berpuasa. Dokter akan membantu menganalisis hubungan keadaan tubuh saat ini dan riwayat penyakit dengan puasa yang akan dijalani.
BACA JUGA:Â Â Keutamaan Makan dengan Tangan Kanan dalam Sunnah dan Kesehatan
Bilamana ada penyakit penyerta lain yang bisa menjadi faktor yang memperberat COVID-19 semisal gangguan ginjal maka sebaiknya menunda puasa dan menggantinya di hari-hari yang lain.
Orang dalam pemantauan dan orang yang tanpa gejala yang menjalankan ibadah puasa disarankan untuk berpuasa dengan cara yang sehat. Pasien harus menjamin terpenuhinya asupan nutrisi dan cairan, tetap melakukan aktivitas fisik (olahraga derajat ringan), istirahat yang cukup, dan beribadah di rumah dalam rangka isolasi mandiri.
Bilamana dalam perjalanannya gejala penyakit bertambah hebat maka sebaiknya hentikan puasa dan segera berkonsultasi dengan dokter. Silahkan hubungi hotline COVID-10 di 119 Ext.9. Semoga bermanfaat. []
Penulis: Dr. Amrizal Zuhdy, dokter medis yang mengabdi memberikan pelayanan kesehatan di salah satu puskesmas di Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, aktif juga berbagi informasi kesehatan melalui blog DrZuhdy.com dan AlkisahNews.com.