AZAN dan iqamah meruakan seruan masuknya waktu shalat. Maka, keduanya dikumandangkan dengan suara yang lantang.
Umumnya, kaum laki-laki lah yang mengumandangkan azan dan iqamah untuk menyerukan shalat. Bagaimana dengan kaum wanita? Bolehkah mereka melakukan hal yang sama?
BACA JUGA: Awal Mula Azan Dikumandangkan
Para ulama berbeda pendapat soal ini. Ada yang mengharamkan, seperti ulama mazhab Maliki dan Hanafiyah. Ada pula yang memakruhkannya untuk azan dan mensunnahkannya unuk iqomah,seperti ulama Syafiiyah.
Dengan demikian, ada beberapa hal yang bisa disimpulkan, yakni sebagaiberikut:
1. Jika dalam suatu jamaah terdapat kaumlaki-laki, maka iqomah sebaiknya dilakukan oleh laki-laki.
BACA JUGA: Ketika Rasulullah Ajarkan Anak Azan dan Shalat
2. Jika semua anggota jamaah adalah perempuan, maka salah satu dari mereka boleh mengumandangkan azan dan iqamah. Ini didasarkan pada riwayat seperti yang disebutkan dalam hadis riwayat Baihaqi, bahwa Aisyah ra. pernah melakukan azan, iqamah dan sekaligus mengimami jamaah yang seleuruhnya perempuan. []
Sumber: Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah/ Karya: ust. M. Syukron Maksum/ Penerbit: Media Pressindo/ Tahun: 2012