• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 12 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Siap Nikah

Bolehkah Perempuan Menjadi Saksi dalam Pernikahan?

Oleh Rifki M Firdaus
7 tahun lalu
in Siap Nikah
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Cincin Kawin

Foto: Pixabay

9.8k
BAGIKAN

Bolehkah seorang wanita menjadi saksi dalam pernikahan?

Dalam ketentuan rukun dan syarat akad nikah adalah bahwa wali dan saksi harus dari kalangan laki-laki. Bahkan syaratnya bukan hanya itu, tetapi wali dan saksi harus muslim, akil, baligh, merdeka dan adil.

Namun mohon dibedakan antara syarat yang harus ada pada saksi, dengan bolehnya wanita menyaksikan jalannnya akad nikah. Maka dalam hal ini, bila ada seorang wanita ikut menghadiri dan menyaksikan sebuah akad nikah, tentu tidak bisa dilarang.

Cuma yang perlu dicatatat, kehadiran dan kesaksiannya itu tidak boleh dijadikan dasar sahnya akad nikah tersebut. Tetap harus ada saksi lain yang memenuhi syarat, yaitu dari kalangan laki-laki. Dan jumlahnya minimal dua orang.

ArtikelTerkait

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

5 Tantangan dan Manfaat ketika Perjaka Menikahi Janda

Kalau sebuah akad nikah tidak dihadiri oleh siapa pun, kecuali hanya para wanita saja, maka hukum akad nikah itu tentu tidak sah. Karena syarat dari kesaksian belum terpenuhi.

Tetapi kalau dalam akad nikah itu hadir banyak orang, setidaknya ada dua orang laki-laki, walaupun selebihnya hanya perempuan saja, maka akad nikah itu sudah sah hukumnya. Sebab yang dibutuhkan dari saksi hanya keberadaan dua orang laki-laki, yang muslim, akil, baligh, merdeka dan adil.

Pandangan Para Ulama

Mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat mengatakan bahwa syarat yang ketiga dari seorang saksi harus kedua-duanya berjenis kelamin laki-laki.

Maka kesaksian wanita dalam pernikahan tidak sah. Bahkan meski dengan dua wanita untuk penguat, khusus dalam persaksian pernikahan, kedudukan laki-laki dalam sebuah persaksian tidak bisa digantikan dengan dua wanita.

Abu Ubaid meriwayatkan dari Az-Zuhri berkata,

Telah menjadi sunnah Rasulullah SAW bahwa tidak diperkenankan persaksian wanita dalam masalah hudud, nikah dan talak.

Namun mazhab Hanafiyah mengatakan bahwa bila jumlah wanita itu dua orang, maka bisa menggantikan posisi seorang laki-laki. Menurut mazhab ini, hal itu seperti yang disebutkan dalam Al-Quran :

Advertisements

فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى

…Jika tak ada dua orang lelaki, maka seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya….(QS. Al-Baqarah : 282)

Namun pendapat mazhab ini agak menyendiri dan kurang didukung oleh jumhur ulama. Sehingga kesaksian wanita walau pun dua orang, khususnya dalam masalah akad nikah, tetapi tidak diterima oleh jumhur ulama.

Ketentuan Kantor Urusan Agama

Seandainya akad nikah itu dilakukan secara legal di depan pejabat Kantor Urusan Agama, tentu saja petugas itu akan mengecek terlebih dahulu semua persyaratan minimal. Dan di antara yang dicek adalah keberadaan minimal dua orang saksi, yang mana mereka harus berjenis kelamin laki-laki.

Bila syarat ini belum terpenuhi, sudah bisa dipastikan petugas tidak akan mau mengesahkan akad nikah itu. Dan kalau dia jalankan juga, sementara saksinya tidak memenuhi syarat, maka petugas itu yang justru akan terkena sanki dan hukuman.

Oleh karena itu Anda tidak perlu khawatir dengan masalah yang satu ini. Asalkan akad nikah itu dilakukan lewat jalur yang legal dan resmi, insya Allah urusan saksi-saksi ini sudah ada yang bertangggung-jawab.[]

Sumber: Rumah Fiqh.

Tags: NikahperempuanSaksi
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

4 Pahlawan Ini Pernah Jadi Guru Lho

Next Post

Jendral Sudirman, Ulama Inilah Guru yang Menginspirasinya

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

janda

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

27 April 2025
Nikah di Bulan Syawal

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

5 April 2025
Nikah, Kebahagiaan dalam Menikah, Biaya Nikah Paling Murah

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

11 Maret 2025
nikah, aib, jodoh, berutang, menikah, melamar, nikah, taaruf, janda

5 Tantangan dan Manfaat ketika Perjaka Menikahi Janda

20 Februari 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Bahaya Ujub, tanda riya, Penyakit Ain, tanda riya, Hikmah Menjaga Pandangan,Sombong, Ciri Orang Sombong, tanda mata rabun

6 Macam Riya yang Harus Diwaspadai dalam Kehidupan Sehari-hari

Oleh Dini Koswarini
11 Mei 2025
0

Tata Cara Melaksanakan Sa'i, Takbir Idul Adha, Mekkah,Nusantara, Madinah, Abrahah, puasa, 15 Larangan di Bulan Dzulhijjah, adzan

Maksud “Iman Akan Kembali ke Madinah”

Oleh Haura Nurbani
11 Mei 2025
0

Rahmat Allah, Kebaikan

Saat Engkau Mudah Berbuat Kebaikan

Oleh Saad Saefullah
11 Mei 2025
0

Pakistan

Doa Terbaik untuk Muslim Pakistan dan India

Oleh Saad Saefullah
11 Mei 2025
0

Penyebab Suhu di Indonesia

Penyebab Suhu di Indonesia yang Panas Banget, Capai 37 Derajat!

Oleh Dini Koswarini
11 Mei 2025
0

Terpopuler

Bahaya Sarung Bantal yang Jarang Dicuci: Ancaman Tersembunyi di Tempat Tidur

Oleh Yudi
10 Mei 2025
0
bantal

Tidur di atas sarung bantal kotor bisa membuat rambut lebih mudah berminyak, kusam, dan bahkan rontok karena gesekan dan kontaminasi.

Lihat LebihDetails

Penyebab Suhu di Indonesia yang Panas Banget, Capai 37 Derajat!

Oleh Dini Koswarini
11 Mei 2025
0
Penyebab Suhu di Indonesia

Suhu panas ekstrem di Indonesia yang mencapai 37°C disebabkan oleh kombinasi beberapa faktor alami dan global.

Lihat LebihDetails

7 Penyebab Banyak Gadis Sudah Tidak Perawan di Zaman Sekarang

Oleh Yudi
9 Mei 2025
0
perawan

Salah satu fenomena yang sering diperbincangkan adalah banyaknya gadis yang tidak lagi perawan sebelum menikah.

Lihat LebihDetails

Qailulah, Sunnah Nabi yang Banyak Manfaatnya

Oleh Saad Saefullah
26 Januari 2017
0
Foto: Lifehack

Namun jika tidur siang lebih dari 30 menit, justru malah bisa mendatangkan masalah.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.