SEORANG pria muslim diwajibkan untuk menutup aurat. Namun ada perbedaan batasan antara aurat wanita dan pria. Khusunya bagi pria, auratnya adalah di antara pusat dan lutut. Lalu bolehkah pria muslim membuka dada atau memamerkan tubuhnya yang six pack di media sosial?
Harus dipahami, memamerkan tubuh yang berotot ternyata termasuk perilaku tidak pantas, lebih-lebih lagi di hadapan para wanita. Meski dada tidak termasuk aurat, namun memamerkan dada semacam itu termasuk khawarim al-muruah (menjatuhkan martabat dan wibawa seseorang). Memamerkan tubuh seperti itu termasuk perilaku orang fasik yang tidak pantas untuk diikuti.
BACA JUGA: Kaki Perempuan Termasuk Aurat, Ini Alasannya
Ada kaidah yang perlu dipahami bahwa perkara mubah jika berdampak buruk (mafsadat), maka perkara mubah tersebut menjadi terlarang karena adanya dampak buruk tadi. Maka, jika memamerkan dada bisa menimbulkan godaan syahwat atau membuka pintu kejelekan, maka perbuatan tersebut menjadi terlarang. Namun ada pakaian yang lebih dituntut bagi kita untuk memakainya yaitu libasut taqwa (pakaian takwa). Disebutkan dalam ayat Al-Qur’an,
يَا بَنِي آَدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآَتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آَيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ , يَا بَنِي آَدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآَتِهِمَا
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya ‘auratnya.” (QS. Al-A’raf: 26-27).
BACA JUGA: Aurat Lo Bukan Urusan Gue?
Maka dari itu, dari penjelasan di atas diketahui bahwa tidak pantas seorang pria memamerkan bentuk tubuh kepada khalayak ramai apalagi terlihat oleh wanita yang bukan muhrim. []
SUMBER: RUMAYSHO