SAKIT merupakan hal yang manusiawi. Setiap manusia tentunya pernah merasakan sakit. Entah itu sakit yang biasa-biasa saja atau pun sakit yang cukup parah hingga menyebabkan kita untuk pergi ke dokter.
Kita ketahui bersama, tidak semua dokter adalah laki-laki atau pun perempuan. Seorang dokter sendiri terdiri atas laki-laki dan perempuan. Lalu bagaimana jika seorang muslimah berobat kepada dokter laki-laki yang bukan muhrimnya?
Ternyata seorang wanita muslimah diperbolehkan berobat kepada dokter pria. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Ruba’I binti Mu’awwidz bin ‘Afra, di mana ia menceritakan,
“Kami pernah ikut berperang bersama Rasulullah SAW, di mana kami memberikan minum kepada pasukan, mengurus dan membawa tentara-tentara yang terbunuh dan juga yang terluka kembali ke kota Madinah.”
Sebaliknya dokter pria juga diperbolehkan mengobati wanita, yaitu ketika dalam keadaan darurat dan tidak ada dokter wanita yang mampu mengobatinya. Jika dalam keadaan terpaksa, seorang dokter pria boleh melihat aurat pasien wanita. Demikian sebaliknya, dokter wanita boleh melihat aurat pasien prianya. []
Sumber: Fiqih Wanita Edisi Lengkap/Karya: Syaikh Kamil Muhammad uwaidah/Penerbit: Pustaka Al-Kautsar