TANYA: Pertanyaan ini berasal dari orang yang mendengarkan kajian di Kota Madinah Munawwarah yaitu Muhammad ‘Imran. Dia bertanya, “Apa hukum jamaah pria shalat di belakang jamaah wanita atau sejajar di sisi jamah pria dari arah lain?”
BACA JUGA: Benarkah Shalat Sudah Ada Sejak Nabi Adam?
JAWAB:
Yang disyariatkan adalah jamaah pria shalat di depan jamaah wanita dan jamaah wanita shalat di belakang jamaah pria, baik ketika shalat di masjid maupun selain di masjid.
Menjadikan posisi jamaah wanita di belakang jamaah pria hukumnya adalah wajib. Akan tetapi, apabila jika ada kebutuhan seperti yang terjadi sehari-hari ketika ibadah haji di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, dimana terkadang posisi jamaah wanita berada di sisi kanan jamaah pria atau di sisi kiri atau di depannya, maka ini tidaklah berpengaruh terhadap keabsahan shalat jamaah pria tersebut.
BACA JUGA: Segerakan Shalat Sebelum Maut Menjemput
Shalatnya tetap sah, walaupun jamaah wanita ada di depan mereka atau di kiri ataupun di kanan. Adapun yang disyariatkan dan wajib adalah menjadikan jamaah wanita di belakang jamaah pria, inilah yang sesuai dengan sunnah. Demikian. []
SUMBER: BINBAZ.ORG.SA
Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo