TANYA: Assalamuāalaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz, kami masih kemping di daerah sendiri, dan itu kami lakukan selama tiga hari tiga malam, apakah kami boleh melakukan shalat jamak?Ā Terimakasih
HS,
JAWAB: Waāalikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Bapak somantri, sebagaimana kita maklumi shalat jamak dan qashar adalah rukhshah atauĀ hadiah dari Allah swt. Lebih baik mengambil āhadiahā keringanan untuk kita itu. Adapun kategori yang boleh melakukan jamak-qashar berdasarkan dalil-dalil yang ada, adalah dikarenakan sebab-sebab berikut.
1.Ā Dalam rangkaianĀ ibadah haji ketika wuquf di Arafah, mabit Muzdalifah dan di Mina,
2. Ketika berpergianĀ jauh atau sebagai musafir .
3. Ketika dalam keadaan sakit atau kondisiĀ menyusahkan.
Karena itu dilihat dari faktor sebab, bapak dibenarkan melakukan shalat jamak qashar, karena mengadakan perjalanan atau sebagai musafir. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat dari Ibnu Abbas ra,Ā āAllah swt telah mewajibkan shalat melalui lisan Nabi kalian ketika bermuqim empat rakaat, dan ketika dalam perjalanan (musafir) dua rakaat. āĀ (HR. Muslim )
Selanjutnya, ada ketentuan dalam safar (atau bepergian), para ulama melihat dari standar jarak, yakni 16 farsakh atau sekitarĀ 81 km. Hal ini seperti oleh jumhur ulama, dan mazhab Maliki, Syafiāi dan Hambali, juga disebutkan oleh al-Laits, Ahmad Ishaq dan Abu Tsaur. Mereka berlandasan pada dalilĀ hadits riwayat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, bahwa para sahabat menqashar dan berbuka puasa pada jarak empat Burud (16 farsakh).ā
Mengenai lamanya, menurut Sayyid Sabiq kalau kita belum tahu hingga kapan safar itu, boleh dilakukan sepanjang kita musafir. Kalau telah ditetapkan atau diketahui lamanya perjalanan, maka boleh mengambil batasanĀ tiga hari dipilih.
Oleh karena itu, meskipun di satu daerah, tapi jarak tempuh tempat bapak kempingĀ yang menentukan. Atau bila jarak tidak mencapai 81 km, tapi kondisi menyulitkan untuk melaksanakan shalat normal (tanpa jamak qashar), maka diperbolehkan mengambil ketentuan sebab jamak qashar karena kesulitan atau sakit.
Wallahuāalam. []
Rubrik āKONSULTASIā di www.islampos.com diasuh oleh H. Atik Fikri Ilyas, Lc, MA, Ketua Lembaga Dakwah LAZ Shadaqah Perekat Umat (SPU) Purwakarta, Alumnus Universitas Al-Azhar Kairo & Universitas Amer Abdel Kader Aljazair, mahasiswa program Doktoral Tafsir Hadits UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.Ā Silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi@islampos.com atauĀ zhouaghi@yahoo.co.id
Ā