TANYA: Bolehkah shalat jenazah dilakukan di kuburan?
Jawab:
Terkait masalah shalat jenazah di areal kuburan, terdapat kumpulan hadits yang secara makna tekstualnya bertentangan, yaitu ada yang melarang dan membolehkannya. Demikian dikemukakan Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina Konsultasi Syariah, sebagaimana dikutip dari laman tersebut.
BACA JUGA: Ternyata Saat Shalat Jenazah Rasulullah ﷺ, Sahabat Melakukan Sendiri-sendiri, Kenapa?
Ada hadis yang membolehkan shalat jenazah di kuburan atau makam. Ada pula yang melarangnya. Berikut penjelasannya:
1 Hadits-hadist yang melarang shalat di kuburan
Pertama, hadits yang diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri, Nabi SAW bersabda:
الأرض كلّها مسجد إلاّ المقبرة والحمّام
“Bumi, semua bisa dijadikan tempat shalat, kecuali kuburan dan kamar mandi.” (HR. Ahmad 12104, Abu Daud 492, Turmudzi 317, dan dishahihkan al-Albani dalam al-Irwa)
Kedua, hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik, beliau mengatakan:
نهى عن الصلاة بين القبور
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat di kuburan.” (HR. Al-Bazzar 441 dan dishahihkan al-Albani dalam Ahkam al-Janaiz)
Ketiga, dalam riwayat lain dari Abu Martsad al-Ghanawi, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
لا تصلوا إلى القبور ولا تجلسوا عليها
“Jangan shalat menghadap kuburan dan jangan duduk di atas kuburan.” (HR. Muslim 972, Nasai 760, dan yang lainnya).
Kumpulan hadits di atas bersifat umum. Ini menunjukkan larangan untuk melakukan shalat di kuburan, apa pun bentuk shalatnya, tak terkecuali shalat jenazah. Karena shalat jenazah, sekalipun tidak ada rukuk dan sujudnya, namun ibadah ini disebut dengan nama ‘shalat’.
Khusus perihal shalat jenazah, Rasulullah SAW melarang di lakukan di tengah-tengah kuburan. Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan Anas bin Malik, beliau mengatakan:
أنّ النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يصلى على الجنائز بين القبور
“Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat jenazah di sekitar kuburan.” (HR. Thabrani dalam al-Wasith 5631, dan dihasankan al-Haitsami dalam Majma az-Zawaid)
2 Hadits-hadits yang membolehkan sholat jenazah di kuburan
Beberapa hadirs yang menegaskan boleh melakukan shalat jenazah di kuburan, antara lain:
Pertama, hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas:
“Bahwa ada orang yang meninggal dan dimakamkan para sahabat di malam hari tanpa mengabari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal ketika sakit, orang ini sering dijenguk oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di pagi harinya, mereka baru memberitahu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
‘Mengapa kalian tidak memberi tahu saya?’ tanya beliau.
‘Malam hari, gelap. Kami khawatir akan merepotkan Anda.’ jawab sahabat.
Ibnu Abbas melanjutkan ceritanya:
فأتى قبره، فصلى عليه، قال: فأمّنا،وصفّنا خلفه، وأنا فيهم، وكبّر أربعا
“Lalu, beliau mendatangi kuburannya, dan mensholatinya. Kami menjadi makmum dan membentuk shaf di belakang beliau. Saya termasuk di antara mereka dan beliau bertakbir tiga kali.” (HR. Ibn Majah 1530, al-Baihaqi dalam as-Sunan, dan dishahihkan al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil)
BACA JUGA: Ketika Shalat Jenazah, Dimana Posisi Imam Berdiri dari Mayit?
Kedua, hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
“Bahwa ada seorang wanita hitam yang tinggal di dalam masjid, menjadi tukang sapu masjid. Suatu ketika, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencarinya. Para sahabat memberi tahu bahwa beliau sudah meninggal.
‘Mengapa kalian tidak memberi tahu saya,’ tanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Seolah para sahabat menganggap orang ini biasa saja.
‘Tunjukkan kepadaku, di mana kuburannya,’pinta beliau.
Kemudian, beliau mendatangi kuburannya dan shalat jenazah di sana. Lalu, beliau bersabda:
إِنَّ هَذِهِ الْقُبُورَ مَمْلُوءَةٌ ظُلْمَةً عَلَى أَهْلِهَا وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنَوِّرُهَا لَهُمْ بِصَلاَتِى عَلَيْهِمْ
“Kuburan ini dipenuhi dengan kegelapan bagi penghuninya. Kemudian, Allah ta’ala meneranginya dengan shalatku untuk mereka.” (HR. Bukhari 460, dan Muslim 2259)
[]
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH