PANDEMI covid-19 masih belum berakhir. Penyebaran wabah ini masih belum bisa diatasi sepenuhnya meskipun sudah banyak korban yang berjatuhan. Hal ini karena virus mudah menyebar.
Akibat pandemi ini, ada beberapa kebiasaan baru yang tidak bisa dihindari. Seperti sering mencuci tangan, memakai masker, dan memakai hand sanitizer dalam kehidupan sehari-hari.
BACA JUGA: Bolehkah Pakai Parfum Beralkohol?
Salah satu permasalahan fikih yang berkaitan dengan tersebarnya virus corona adalah hukum memakai hand sanitizer yang mengandung alkohol 70 persen lalu melaksanakan shalat tanpa mencucinya?
Mengutip “Permasalahan Fiqih Terkait Corona” yang ditulis oleh Ustaz. DR. Firanda Andirja, memakai hand sanitizer yang mengandung alkohol 70 persen dan kemudian shalat tanpa mencucinya diperbolehkan karena alkhohol bukan berarti pasti khamr.
Memang khamr mengandung alkohol, akan tetapi tidak semua alkohol adalah khamr. Apalagi cairan
yang mengandung alkohol 70 persen maka itu bukan khamr.
BACA JUGA: Hand Sanitizer Mengandung Alkohol, Apa Hukumnya?
Lagi pula, pendapat yang benar bahwasanya khamr pun tidak najis sehingga yang dilarang adalah jika diminum
karena bisa memabukkan. Apalagi alkohol bukan khamr.
Jadi penggunaan hand sanitizer tidak membatalkan wudhu. Jika seseorang yang menyentuh najis tidak batal
wudhunya, tapi ia hanya tinggal membersihkan dirinya dari najis tersebut, apalagi menyentuh alkohol yang tidak najis. Wallahu a’lam. []