IMAM Nawawi dalam Majmu’ Syarhul Muhadzdzab menjelaskan, bahwa membaca al-Quran dari mushaf tidak membatalkan shalat, baik orang tersebut hafal al-Quran ataupun tidak. Bahkan wajib hukumnya shalat sambil membaca mushaf jika dia tidak hafal al-Fatihah.
Juga termasuk gerakan membalik-balik halaman mushaf ketika shalat, itu tidak termasuk gerakan yang membatalkan shalat. Karena gerakan-gerakan tersebut masuk dalam kategori gerakan ringan yang diperlukan dalam shalat. (Majmu’ Syarhu al-Muhadzdzab, Yahya bin Syaraf an-Nawawi, 4/27)
Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa tidak mengapa seseorang shalat sambil membaca mushaf. Begitu pula saat Ramadhan, hal tersebut dibolehkan.
BACA JUGA: Pakai Mukena Transparan saat Shalat, Bolehkah?
Meskipun menurut al-Qadhi ‘Iyadh hal tersebut makruh jika dilakukan dalam shalat Fardhu, dan tidak mengapa dalam shalat Sunnah.
Az-Zuhri pernah ditanya tentang shalat sambil membaca mushaf. Beliau menjelaskan bahwa hal tersebut sering dilakukan orang-orang shalih pada masanya, seperti Hasan al-Bashri, ‘Atha bin Abi Rabah, dan Yahya al-Anshari, mereka melakukannya dalam shalat sunnah. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah al-Maqdisi, 1/648)
Perbuatan ini berlandaskan pada hadist Hisyam bin Urwah dari bapaknya, dia berkata:
أَنَّ ذَكْوَانَ أَبَا عَمْرٍو وَكَانَ عَبْدًا لِعَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، فَأَعْتَقَتْهُ عَنْ دُبُرٍ مِنْهَا كَانَ يَقُومُ يَقْرَأُ لَهَا فِي رَمَضَانَ.
“Bahwasanya Dzakwan Abu Amru, budak Aisyah istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam—kemudian akhirnya beliau membebaskannya—yang ketika Ramadhan diperintahkannya untuk mengimaminya shalat sambil membaca mushaf.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’)
Keterangan ini juga disebutkan oleh Imam al-Bukari dalam kitab Shahih-nya, bahwa ‘Aisyah bermakmum di belakang Dzakwan, sedangkan Dzakwan mengimami shalat dengan membaca dari mushaf. (Shahih Al-Bukhari, Bab Imamat al-‘Abdi wa al-Maula, 1/140)
Hadist ini menunjukkan kebolehan shalat sambil membaca mushaf, dan pendapat ini juga diambil oleh Ibnu Sirin, Hasan al-Bashri, dan ‘Atha’. Anas bin Malik juga pernah shalat menjadi imam sedangkan di belakangnya seorang anak membawa mushaf. Jika Anas lupa satu ayat , maka anak tersebut membukakan mushaf untuknya (membenarkan bacaan lewat mushaf). ( ‘Umdah al-Qari’ Syarhu Shahih al-Bukhari, Badruddin al-‘Aini, 8/384 versi al-Maktabah asy-Syamilah)
BACA JUGA: Apa Itu Shalat Daim?
Dari keterangan-keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa shalat sambil membaca mushaf termasuk perbuatan yang dibolehkan dan tidak merusak shalat. Terlebih dalam shalat-shalat sunnah seperti shalat Tarawih di bulan Ramadhan.
Poin penting yang tak boleh diabaikan dalam persoalan ini adalah, shalat sambil membaca mushaf ini dilakukan dalam keadaan benar-benar hanya memiliki hafalan al-Quran yang sangat sedikit sekali.
Sebab, walau bagaimana pun keadaannya, shalat dengan membaca ayat atau surat melalui hafalan tetap lebih utama untuk dilakukan dari pada shalat sambil membaca mushaf.