IBADAH shalat wajib dilakukan lima kali dalam sehari. Jumlah ini belum ditambah shalat sunnah rawatib dan shalat sunnah yang lainnya.
Ketika melaksanakan shalat, seorang pria muslim biasanya akan menggunakan kopiah atau peci sebagai penutup kepala. Namun ada juga yang menggunakan sorban untuk menutupi kepala.
BACA JUGA: Apa Hukum Shalat Jenazah di Kuburan?
Lalu apa hukumnya bagi seseorang yang shalat sedangkan dia tidak menutup kepalanya?
Ibnu ‘Asakir meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a.,
“Kadang-kadang Rasulullah SAW melepaskan pecinya dan meletakannya di depan beliau dan dijadikan sebagai sutrah (batasan tempat shalat -biasanya dipakai ketika shalat di padang pasir yang tidak ada batasannya).”
Menurut Madzhab Hanafi, seseorang diperbolehkan untuk mengerjakan shalat dengan tidak memakai penutup kepala (peci, kopiah, sorban, pen).
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ketika ditanya tentang hukum shalat tanpa memakai penutup kepala, beliau menjawab: “Tidak mengapa, karena kepala tidak termasuk aurat. Yang wajib ketika shalat adalah mengenakan kain yang menutupi pusar ke bawah dan kain yang menutupi pundak hingga pusar. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
لا يصلي أحدكم في الثوب الواحد ليس على عاتقه منه شيء
‘Janganlah kalian shalat dengan satu kain saja sehingga pundak kalian tidak tertutup‘
Namun jika seseorang memperbagus pakaiannya (dengan penutup kepala) itu lebih afdhal. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31)
Adapun jika seseorang berada di suatu daerah yang di sana tidak biasa memakai penutup kepada, maka tidak mengapa shalat tanpa penutup kepala”
BACA JUGA: Shalat ketika Azan Masih Berkumandang, Sahkah?
Di samping itu, tidak ada dalil yang menyatakan bahwa lebih utama menutup kepala pada waktu mengerjakan shalat. Wallau A’lam. []
Sumber: Fiqih Shalat/Panduan Lengkap Shalat Seperti Nabi/Karya: Syaikh Sayyid Sabiq/Penerbit Jabal