Assalamuallaikum Warahamatullahi Wabarakatuh.
BOLEHKAH seorang suami menggauli istrinya pada masa iddah? Terima kasih.
Wassalamuallaikum Warahamatullahi Wabarakatuh.
Kami kutip dari jawaban Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid di islamqa.ca.,
Jika seorang suami mentalak istrinya dengan talak satu atau talak dua maka secara otomatis si istri masuk dalam masa iddah. Si istri menjalani masa iddah di rumah suaminya, si istri tetap tinggal bersamanya karena ia masih berstatus istri dalam perlindungan suami.
Jika si suami berhasrat menggaulinya maka menurut sebagian ulama hal itu merupakan tanda rujuk dan selesainya masa iddah istrinya. Sebagian ulama lain berpendapat bahwa si suami wajib rujuk sebelum menggauli istrinya. Yaitu dengan mengucapkan kalimat rujuk. Misalnya dengan mengatakan: “Saya rujuk kepadamu, Saya kembali kepada si Fulanah,” dengan disaksikan dua orang saksi dari kalangan kaum muslimin.
Dengan pernyataannya itu berakhirlah masa iddah, setelah itu ia boleh menggauli istrinya kapan saja ia mau. Inilah cara yang paling selamat jika ia berhasrat menggauli istrinya yang berada dalam masa iddah. Adapun jika talaknya itu talak tiga, maka si istri tidak boleh tinggal bersamanya. Si istri harus keluar dari rumahnya dan tidak halal baginya hingga si istri menikahi lelaki lain.
Dan bila suami mantan istrinya itu menceraikannya barulah ia boleh kembali kepada mantan istrinya itu dengan aqad yang baru pula. Wallahu a’lam. []