KETIKA istri dalam masa menyusui, ini tidak menghalangi keduanya untuk berhubungan layaknya suami istri. Namun pertanyaan yang kadang muncul adalah soal bagaimana jika air susu yang dimiliki istri terminum oleh suami? Lalu jika meminumnya secara sengaja dan terus menerus apakah boleh?
Salah seorang ulama senior di KSA, Syaikh ‘Abdul Muhsin Al ‘Ubaikan ditanya, “Apakah seseorang boleh meminum susu istrinya? Jika si pria tadi mentalak istrinya, apakah ia menjadi mahrom atau anaknya menjadi mahrom (karena persusuan)? Jika ada seorang anak berusia tiga tahun menyusu dari seorang wanita, apakah anak tersebut menjadi anak persusuan wanita tadi?
BACA JUGA: Agar Suami Tidak Pindah ke Lain Hati
Beliau hafizhohullah menjawab, “Tidak boleh bagi seorang laki-laki menyusu dari susu istrinya dan tidak akan terjadi hubungan mahrom antara keduanya disebabkan hal tersebut. Persusuan hanya pada umur dua tahun saja. Jika lebih dari dua tahun, maka tidak ada pengaruh mahrom kecuali jika dalam kondisi hajat. Yaitu dibutuhkan menyusu karena terusnya anak kecil tersebut berada di rumah si wanita dan juga sangat sulit untuk berhijab (menutup aurat) darinya. Dalam kondisi seperti ini, tidak mengapa jika anak tadi menyusu pada wanita tersebut. Pendapat seperti ini adalah pendapat yang tepat dari para ulama semacam Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Asy Syaukani. Wallahu a’lam.”
BACA JUGA: 5 Manfaat Hubungan Suami-Istri untuk Kesehatan
Meminum air susu di sini konteksnya minum secara sengaja secara terus menerus seperti halnya bayi menyusu kepada ibunya. Maka, dari penjelasan di atas hal ini tidak diperbolehkan. Allahu A’lam. []
SUMBER: RUMAYSHO