KOTA Mekkah dan Madinah adalah kedua kota yang dikunjungi oleh umat Islam saat beribadah haji maupun umroh. Banyak yang mengambil tanah ataupun kerikil untuk dibawa pulang, dengan alasan agar mendapatkan berkahnya.
Lalu, apakah hal tersebut diperbolehkan?
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengambil tanah di Mekah atau Madinah, kemudian dibawa ke luar daerah.
BACA JUGA: Ini Keistimewaan Kota Suci Mekkah
Pertama, dibolehkan mengambil tanah atau kerikil kota Mekah atau Madinah ke luar daerah. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan ulama hanafiyah. Mereka beralasan bahwa tidak ada dalil yang melarang hal ini. Sehingga kembali kepada hukum asal yaitu mubah. Sementara hadis tentang haramnya daerah Mekah dan Madinah, itu berlaku untuk selain tanah. Seperti pepohonan, binatang, dan yang lainnya.
Kedua, makruh mengambil tanah atau kerikil kota Mekah atau Madinah ke luar daerah. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, diantaranya Syafiiyah dan Hambali. Mereka berdalil dengan pernyataan Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum.
Ibnu Jasir mengatakan, Imam Ahmad mengatakan, “Tidak boleh mengeluarkan tanah Madinah.” Ini juga yang dinyatakan Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Tidak boleh mengeluarkan kerikil Mekah keluar kota Mekah. Dalam kitab al-Muntaha dinyatakan, makruh membawa keluar tanah dan kerikil di daerah haram ke luar daerah haram. (Mufidul Anam fi Tahrir Ahkam lil Haj, 1/233).
BACA JUGA: Mekkah dan Madinah Terlindung dari Dajjal di Akhir Zaman
Al-Mubarokfuri menukil keterangan al-Muhib at-Thabari yang menjelaskan, Diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum bahwa keduanya memakruhkan membawa keluar sedikitpun tanah dan kerikil Mekah ke daerah halal. (Mur’atul Mafatih, 9/478).
Ketiga, haram membawa keluar tanah atau bebatuan di kota Mekah dan Madinah ke luar wilayah. Ini merupakan pendapat sebagian Syafi’iyah. An-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzab mengatakan, “Ada perbedaan pendapat di kalangan Syafiiyah tentang hukum membawa keluar tanah atau bebatuan dari Mekah, makruh ataukah haram. Meskipun al-Muhamili dan yang lainnya mengatakan, ‘Jika ada orang yang membawa keluar, maka dia tidak wajib ganti rugi.’.” (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 7/459)
Dan pendapat yang lebih mendekati dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan makruh. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH