TANYA: Bolehkah kita tidak bermazhab karena di era modern ini katanya tidak sesuai lagi jika kita bermazhab?
JAWAB: Jika yang dimaksud bermazhab di sini adalah mazhab fiqih, maka mempelajari ilmu fiqih dengan segala permasalahannya pada dasarnya sama dengan disiplin ilmu Islam lainnya, membutuhkan sebuah metode dan manhaj yang jelas dan teruji. Hal ini disebabkan, cabang (furu’) ilmu fiqih sangat banyak mengikuti pola dasar ilmu fiqih tersebut yang bersifat amaliy (praktis), sehingga permasalahannya sangat dinamis dan mengalami perubahan sesuai dengan perubahan tempat dan kondisi.
BACA JUGA: Mazhab Syafi’i Melarang Shalat di Belakang Imam Lain Madzhab?
Olehnya itu, terkadang para fuqaha’ mempunyai pendapat yang berbeda dalam satu permasalahan. Maka dari sisi ini seorang pembelajar fiqih membutuhkan sebuah metode yang tepat agar ia dapat mempelajari ilmu fiqih tersebut secara tepat dan sistematis.
Dari sini, kehadiran empat mazhab fiqih (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) merupakan anugerah dan nikmat Allah yang patut disyukuri. Mazhab fiqih ini telah melalui proses yang sangat panjang hingga sampai pada tingkat kemapanan dan kematangannya. Meskipun dalam perkembangannya mengalami pasang surut, tetapi tidak dapat dipungkiri sejarah telah membuktikan eksistensinya hingga detik ini. Begitu banyak ulama fiqih bahkan para ulama yang sampai pada tingkatan ijtihad mutlak, dilahirkan dari rahim empat mazhab fiqih ini.
Hal yang keliru jika dikatakan bahwa bermazhab merupakan sesuatu yang dicela atau tidak dianjurkan dalam mengaplikasikan ajaran Islam, apalagi sampai menuduhnya keluar dari koridor ahlussunnah. Anggapan dan tuduhan ini bertentangan dengan sejarah perkembangan Islam yang telah berabad-abad lamanya menyebar dalam nuansa kemadzhaban yang sangat kental, hingga hari ini.
Di Afghanistan, Kazakhstan, India, Pakistan, Bangladesh, Turki dan sebagian Negara Eropa Timur terkenal dengan pengikut mazhab Hanafi. Di sebagian besar Negara di benua Afrika terkenal dengan Mazhab Malikinya. Mazhab Hambali diamalkan oleh sebagian penduduk negeri Syam dan kawasan teluk. Demikian juga dengan mazhab Syafi’i yang tersebar di berbagai kawasan hingga ke Asia Tenggara.
Hal ini merupakan bukti sejarah dan perpanjangan tangan dari apa yang telah diwariskan oleh kaum salaf umat ini. Menelisik sejarah, setelah wafatnya Rasulullah SAW, para sahabat berpencar ke berbagi wilayah, sehingga penduduk wilayah yang menjadi tempat menetap para sahabat tersebut banyak dipengaruhi oleh mazhab (baca: pendapat) dan fatwa-fatwa yang disampaikan oleh sahabat tersebut.
Imam Ibn al-Qayyim berkata:
والدين والفقه والعلم انتشر في الأمة عن أصحاب ابن مسعود ، وأصحاب زيد بن ثابت ، وأصحاب عبد الله بن عمر ، وأصحاب عبد الله بن عباس ، فعلم الناس عامته عن أصحاب هؤلاء الأربعة ، فأما أهل المدينة فعلمهم عن أصحاب زيد بن ثابت وعبد الله بن عمر ، وأما أهل مكة فعلمهم عن أصحاب عبد الله بن عباس ، وأما أهل العراق فعلمهم عن أصحاب عبد الله بن مسعود ” انتهى .
Tersebarnya agama, fiqih, dan ilmu di tengah umat berasal dari murid-murid Ibnu Mas’ud, Zaid ibn Tsabit, Abdullah Ibn Umar, Abdullah Ibn Abbas. Maka ilmu kebanyakan dari umat ini berasal dari empat tokoh ini. Ilmu penduduk kota Madinah berasal dari murid-murid Zaid Ibn Tsabit dan Abdullah Ibn Umar, Adapun ilmu penduduk Mekah berasal dari murid-murid Abdullah Ibn Abbas, adapun penduduk Irak maka ilmu mereka berasal dari murid-murid Abdullah Ibn Mas’ud. (I’lam al-Muwaqqiin 1/17)
Terlepas dari beberapa faktor utama yang menjadikan keempat mazhab tersebut eksis, yang terpenting adalah tidak ada dari kalangan ulama Ahlussunnah sejak dahulu hingga sekarang, yang menganggap bahwa berafiliasi dan menisbatkan diri kepada mazhab tertentu dari empat mazhab sunni ini adalah sebuah kekeliruan, apalagi menganggapnya bukan bagian dari pengamalan salaf dan ahlussunnah. Bahkan tidak keliru jika pengamalan Islam melalui mazhab yang diakui merupakan ijma’ (konsensus) yang tidak dapat terbantahkan. Syeikh Muhammad Ibn Ibrahim berkata:
التمذهب بمذهب من المذاهب الأَربعة سائغ، بل هو بالإِجماع، أَو كالاجماع ولا محذور فيه كالانتساب إِلى أَحد فإِنهم أَئمة بالإِجماع، والناس في هذا طرفان ووسط: قوم لا يرون التمذهب بمذهب مطلقًا، وهذا غلط، وقوم جمدوا على المذاهب ولا التفتوا إلى بحث، وقوم رأَوا أَن التمذهب سائغ لا محذور فيه، فما رجح الدليل مع أَي أَحد من الأَربعة أَو غيرهم أَخذوا به
“Bermazhab dengan salah satu mazhab yang empat dibolehkan, bahkan dibolehkan menurut Ijma’ atau mendekati ijma’ dan tidak ada larangan di dalamnya untuk menisbatkan diri ke salah satu Imam yang empat, karena sesungguhnya mereka adalah para Imam berdasarkan ‘Ijma ulama. Dan dalam masalah (bermazhab) ini terdapat tiga golongan: Kelompok yang berpendapat tidak perlu bermazhab, dan ini adalah pendapat yang keliru, kelompok yang jumud terhadap mazhab tertentu dan tidak berusaha untuk mencari (pendapat yang kuat), dan kelompok yang berpandangan bahwa bermazhab dibolehkan dan tidak mengandung unsur yang terlarang, dan apa yang dirajihkan berdasarkan dalil menurut salah satu mazhab yang empat atau selainnya maka itulah yang mereka ambil”. (Fatawa wa Rasail Samaahah as-Syaikh Muhammad Ibn Ibrahim 2/17).
BACA JUGA: Khitan bagi Perempuan, Ini Kata Ulama 4 Mazhab
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa bermazhab dengan salah satu mazhab yang muktabar dengan tujuan untuk mempelajari fiqih secara bertahap dan sistematis adalah masuk dalam perkara yang dibolehkan dan dalam hal ini sebaiknya mempelajari mazhab yang sesuai dengan mazhab yang diamalkan oleh kaum muslimin di negerinya, seperti mazhab Syafi’i di Indonesia.
Adapun jika bermazhab difahami sebagai bagian dari tuntutan agama yang dibagun di atas fanatisme (ta’asshub) apalagi sampai meninggalkan dalil yang shahih dan jelas dengan alasan bertentangan dengan perkataan imam atau mazhab yang diyakininya maka bermazhab dalam pengertian ini adalah tercela dan terlarang. Wallahu Ta’ala A’lam. []
Dijawab Oleh Ustadz Ahmad Hanafi DY, Lc. MA
(Anggota Dewan Syariah WI & Mahasiswa S3 King Saud University Riyadh KSA)
SUMBER: BIMBINGAN ISLAM