SHALAT di siang hari Jumat berbeda dengan hari-hari biasanya karena di dalamnya terdapat khutbah. Seperti kita tahu, ada kebiasaan jamaah shalat Jumat ketika imam sudah naik mimbar untuk berkhutbah. Mereka tertidur ketika seharusnya menyimak apa yang disampaikan dalam khutbah. Bagaimana hukumnya?
Harus dipahami bahwa sengaja tidur di tengah-tengah khutbah Jumat itu tidak boleh. Jamaah diperintahkan diam ketika imam menyampaikan khutbah.
Sebagian ulama juga melarang jamaah shalat Jumat untuk duduk sambil memeluk lutut karena dikhawatirkan akan tertidur. Hal ini juga bisa membuat wudhunya batal lalu tidak sampai mendengar khutbah.
BACA JUGA: Shalat Tahajud Harus Tidur Dulu?
Hadits yang dimaksud adalah dari Sahl bin Mu’adz dari bapaknya, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (HR. Tirmidzi no. 514 dan Abu Daud no. 1110. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Imam Nawawi membawakan perkataan Al Khottobi yang menyatakan,
نهي عنها لانها تجلب النوم فتعرض طهارته للنقض ويمنع من استماع الخطبة
BACA JUGA: Hukum Shalat Terlewat karena Tidur dan Lupa
“Duduk dengan menekuk lutut itu dilarang karena dapat menyebabkan tidur saat khutbah, dapat menyebabkan wudhu batal, juga jadi tidak mendengarkan khutbah.” (Al Majmu’, 4: 592).
Adapun jika tidurnya sampai nyenyak, hendaklah wudhunya diulangi. Karena tidur yang nyenyak termasuk membatalkan wudhu. []
SUMBER: RUMAYSHO