SETIAP muslim mempunyai kewajiban untuk menyisihkan sebagian hartanya untuk dizakatkan. Perintah ini, tentulah untuk dirinya sendiri, di mana dari uang zakat itu maka hartanya telah dibersihkan.
Selain itu, sebagai orang yang tinggal di suatu negara, maka ia pun harus membayar pajak, sesuai dengan apa yang diterapkan dalam negara itu. Pajak tersebut dilakukan untuk kepentingan pembangunan nasional. Lalu, apakah uang pajak boleh dibayar dari uang zakat?
BACA JUGA: Ini Aturan Zakat Tabungan
Tidak ada hubungan antara pajak dan zakat. Pajak adalah kewajiban tiap warga negara, sedangkan zakat adalah pajak perikemanusiaan.
Sasaran utama dari pemberian zakat adalah para fakir miskin dan anak yatim. Uang zakat digunakan untuk menanggulangi kemelaratan dan kelaparan serta untuk memerangi kemiskinan. Kalau sasaran utama ini sudah tercapai dan uang zakat berlebih, boleh diberikan kepada yang lain.
Pembangunan dilakukan untuk semua golongan, kaya atau miskin. Misalnya, membangun jalan atau jembatan, waduk atau irigasi, sekolah dan perguruan tinggi, semuanya dinikmati tidak hanya untuk fakir miskin, tetapi justru sebagian besarnya dinikmati oleh orang-orang kaya.
BACA JUGA: Apa Hukumnya Zakat kepada Saudara?
Sebab itu, untuk kepentingan-kepentingan seperti itu tidak dapat dibayar dengan uang zakat. Pemerintah mencari sumber-sumber lain selain pajak untuk pembangunan. []
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab/Karya: Prof. Dr. M. Mutawalli asy-Sya’rawi/Penerbit: Gema Insani