WANITA sekarang ini banyak yang hampir menyerupai laki-laki. Dari segi penampilan, tingkah laku dan bahkan perannya dalam rumah tangga. Kini, banyak wanita yang berperan mencari nafkah bagi keluarganya. Bagi yang sudah tidak mempunyai suami, tentu itu tidak masalah karena dia harus menghidupi anak-anaknya. Namun, bagaimana hukumnya wanita bekerja bagi yang masih memiliki suami?
Memang bekerja adalah kewajiban seorang suami sebagai kepala rumah tangga. Tapi, Islam juga tidak melarang wanita untuk bekerja. Wanita boleh bekerja, jika memenuhi syarat-syaratnya dan tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh syari’at.
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz mengatakan: “Islam tidak melarang wanita untuk bekerja dan bisnis, karena Allah SWT mensyariatkan dan memerintahkan hambanya untuk bekerja dalam firman-Nya:
وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ
“Katakanlah (wahai Muhammad), bekerjalah kalian! maka Allah, Rasul-Nya dan para mukminin akan melihat pekerjaanmu,” (QS. At-Taubah:105).
Perintah ini mencakup pria dan wanita. Oleh karena itu, tidak ada larangan yang mengatakan bahwa wanita tidak boleh bekerja. Wanita yang boleh bekerja harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Hendaklah pekerjaannya itu sendiri disyariatkan. Artinya, pekerjaan itu tidak haram atau bisa mendatangkan sesuatu yang haram. Seperti wanita yang bekerja untuk melayani lelaki bujang, wanita menjadi sekretaris khusus bagi seorang direktur yang karena alasan kegiatan mereka sering berkhalwat (berduaan), menjadi penari yang merangsang nafsu hanya demi mengeruk keuntungan duniawi, bekerja di bar-bar untuk menghidangkan minum-minuman keras, padahal Rasulullah SAW telah melaknat orang yang menuangkannya, membawanya, dan menjualnya. Atau menjadi pramugari di kapal terbang dengan menghidangkan minum-minuman yang memabukkan, bepergian jauh tanpa disertai mahram, bermalam di negeri asing sendirian, melakukan aktivitas-aktivitas lain yang diharamkan oleh Islam, baik yang khusus untuk wanita maupun khusus untuk laki-laki, ataupun untuk keduanya.
2. Memenuhi adab wanita muslimah ketika keluar rumah, dalam berpakaian, berjalan, berbicara dan melakukan gerak-gerik.
Allah SWT berfirman yang artinya: “Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, ‘hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya,’” (QS. An-Nur: 31).
3. Janganlah pekerjaan atau tugasnya itu mengabaikan kewajiban-kewajiban lain yang tidak boleh diabaikan, seperti kewajiban terhadap suaminya atau anak-anaknya yang merupakan kewajiban pertama dan tugas utamanya. []
Sumber: dakwatuna/slamet-haryono