TANYA: Apakah hukumnya seorang wanita yang ingin beri’tkaf? Mohon penjelasannya dan apakah ada syarat-syarat tertentu?
JAWAB: Hukum i’tikaf seorang wanita di masjid adalah boleh. Adapun syarat seorang wanita beri’tikaf adalah adanya ijin dari orang tua/wali dan jika wanita yang sudah menikah, harus mendapat izin dari suaminya. Kemudian syarat yang selanjutnya adalah aman dari fitnah.
Maksud aman dari fitnah di sini adalah masjid yang menjadi tempat i’tikaf aman untuk dirinya dan tidak ada kemudharatan untuk wanita tersebut. []
Dijawab oleh Syaikh Prof. Dr. ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdil Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr
Sumber : www.radiorodja.com