TANYA:
Apa hukumnya keluarnya seorang wanita dalam keadaan berdandan dan memakai wangi-wangian untuk melaksanakan shalat tarawih. Hal berdasarkan keyakinan bahwa ini adalah sebagai realisasi dari firman Allah Ta’ala, “Ambillah (pakailah) perhiasan-perhiasanmu pada setiap masjid“?
JAWAB:
Rasulullah SAW memberikan rukhshah kepada para wanita untuk ke masjid pada shalat Isya’. Dengan syarat mereka keluar memakai (atau menutupi) pakaian yang tertutup), yaitu dengan memakai pakaian yang tidak kelihatan pandangan dan tidak pula memakai wangi-wangian. Dan Abu Hurairah ra berkata bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
“Perempuan mana saja yang keluar dalam keadaan memakai wangi-wangian dengan tujuan supaya orang-orang mendapatkan baunya, maka ia telah berzina,” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad. Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ , no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shahih). []