Tanya: Bolehkah wanita melakukan tadarus (tilawah) Al Quran dengan pengeras suara?
Jawaban : Berdasarkan jawaban dari Buya Yahya yang dikutip dari laman resminya buyayahya.org, bahwa membaca al-Qur’an bagi kaum laki-laki dengan mengeluarkan suara sangat dianjurkan. Hal ini diharapkan agar orang lain bisa ikut mendengarkanya. Termasuk dengan pengeras suara dengan catatan tidak menganggu orang yang ingin beristirahat atau ingin melakukan ibadah shalat, akan tetapi ada hal yang lebih perlu diperhatikan yaitu suara wanita.
Suara wanita dalam Madzhab Syafi’i memang bukan aurat akan tetapi suara wanita di saat membaca al-Qur’an jika akan didengar oleh orang laki-laki yang ajnabi(yang bukan mahramnya) maka hukumnya tidak diperkenankan (haram) dan ini telah disepakati oleh Ulama semua Madzhab.
Akan tetapi hukum inilah yang sangat dilupakan oleh kebanyakan orang. Semoga Allah memberi keinsyafan kepada kita semua.
Wallahu A’lam Bisshowab. []