• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 21 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Bolehkah Zakat Dialokasikan untuk Dakwah?

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
al-fatihah dalam shalat

Ilustrasi: Unsplash

0
BAGIKAN

PARA ulama berselisih pendapat tentang boleh tidaknya zakat (mal ataupun fitrah) dialokasikan untuk dakwah ? Jumhur ulama terutama dari kalangan mutaqaddimin (ulama pendahulu) berpendapat tidak boleh. Mereka menyatakan bahwa makna kalimat “Fi sabilillah” (di jalan Allah) dalam surat At-Taubat : 60 maksudnya adalah perang di jalan Allah.

Sebagian ulama yang lain berpendapat boleh. Mereka menyatakan, bahwa makna “fi sabilillah” di sini tidak terbatas pada perang saja, tapi meliputi segala upaya untuk menolonga agama Allah termasuk di dalamnya dakwah di jalan Allah. Diantara mereka adalah Imam Ath-Thabari dalam tafsirnya, sebagian ulama kontemporer di masa ini, serta mayoritas lembaga-lembaga fatwa di dunia Islam saat ini, seperti Darul Ifta’ Al-Mishriyyah, Al-Majma Al-Fiqh Al-Islami – Mekah, Darul Ifta’ Jordan, dan yang lainnya.

Bolehkah Zakat Dialokasikan untuk Dakwah? 1

Allah Ta’ala berfirman:

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [QS. At-Taubah : 60 ].

Imam Ath-Thabari (w. 310 H) menyatakan:

وَأَمَّا قَوْلُهُ: (وَفِيْ سَبِيْلِ اللهِ) ، فَإِنَّهُ يَعْنِيْ: وَفِيْ النَّفَقَةِ فِيْ نُصْرَةِ دِيْنِ اللهِ وَطَرِيْقِهِ وَشَرِيْعَتِهِ الَّتِيْ شَرَعَهَا لِعِبَادِهِ، بِقِتَالِ أَعْدَائِهِ، وَذَلِكَ هُوَ غَزْوُ الكُفَّارِ

“Adapun ucapan Allah “Fi Sabilillah”, maksudnya biaya dalam menolong agama Allah, jalan-Nya, dan syari’at-Nya yang telah Dia syari’atkan kepada para hamba-Nya dengan cara memerangi musuh-musuhnya. Dan yang demikian itu adalah memerangi orang-orang kafir.” [ Jami’ul Bayan : 14/319 ].

Al-Majma’ Al-Fiqh Al-Islami – Mekah Al-Mukarramah, pada muktamar ke 8 yang diselenggarakan di Mekah, pada tanggal 27 Rabi’ul Akhir dan 8 Jumadil Ula tahun 1405 H keputusan no : (38) menetapkan beberapa masalah, diantaranya masalah pengalokasian zakat kepada kebaikan secara umum dalam lingkup makna fi sabilillah. Dalam muktamar tersebut diputuskan :

لِذَلِكَ كُلِّهِ فَإِنَّ المجلِسَ يُقَرِّرُ- بِالأَكْثَرِيَّةِ الْمُطْلَقَةِ- دُخُوْلَ الدَّعْوَةِ إِلىَ اللهِ تَعَالَى، وَمَا يُعِيْنُ عَلَيْهَا، وَيَدْعَمُ أَعْمَالَهَا، فِيْ مَعْنَى (وَفِي سَبِيلِ اللهِ)، فِيْ الآيَةِ الْكَرِيْمَةِ

“Bersasarkan berbagai pertimbangan ini, maka mayoritas anggata mejelis menetapkan masuknya dakwah kepada Allah dan segala sesuatu yang akan membantu dan menguatkan aktifitasnya dalam makna fi sabilillah di dalam ayat yang mulia ini (At-Taubah : 60).”

Keputusan Majma’ ini mempertimbangkan empat hal, yaitu : (1). Penggunaan lafadz “fi sabilillah” dalam Al-Qur’an dan hadits tidak hanya digunakan untuk makan perang saja, tapi digunakan juga untuk makna kebaikan yang lain, (2). Maksud dari jihad dengan perang untuk meninggikan kalimat Allah di muka bumi, dan ini bisa terjadi juga dengan dakwah. (3). Dakwah di jalan Allah sangat membutuhkan pendanaan, sementara sumber dana untuk hal ini sangat terbatas. (4). Islam tidak hanya memerangi musuhnya dengan senjata, tapi juga memerangi berbagai pemikiran yang menyimpang, baik berupa kekufuran atau kesesatan secara umum.

Dengan demikian, pengalokasian zakat untuk pembiayaan dakwah di jalan Allah diperbolehkan menurut pendapat sebagian ulama dan beberapa lembaga fatwa yang kompatibel dan kredibel dengan mempertimbangkan empat hal yang telah disebutkan di atas. Masih menurut mereka, hal ini juga lebih dekat kepada maqashid syari’at.

Adapun menurut Jumhur ulama, tidak diperbolehkan, karena mereka membatasi makna fi safilillah khusus untuk perang. Karena ini masalah khilafiyyah, tentunya kita harus saling menghormati satu sama lain serta tidak perlu saling mengingkari apalagi menyalahkan. Kaidahnya : “Tidak ada pengingkaran dalam masalah khilafiyyah ijtihadiyyah.”

Wallahu a’lam bish shawab. []

Facebook: Abdulllah Al Jirani

Tags: dakwahzakat
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Prediksi Raja Yordania Jika Israel Caplok Tepi Barat: Bakal Sebabkan Konflik Besar

Next Post

Menjaga Taqwa Setelah Ramadhan

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Al-Mahdi, Sang Pemimpin yang Dinanti di Akhir Zaman (2-Habis)

Oleh Saad Saefullah
15 Mei 2024
0
Al-Mahdi, Kabah, Sosok Pertanda Datangnya Kiamat

Sekaligus ini menunjukkan kebagusan pemimpin ini, Al-Mahdi, dimana dia menghadiri salat berjama’ah bersama kaum muslimin.

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Oleh Haura Nurbani
3 Juli 2025
0
Pembatal Shalat

Tempat yang digunakan untuk shalat harus bersih, suci, dan sesuai dengan adab syariat.

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.