• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 10 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Bolehkah Zakat Fitrah dengan Uang?

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 5 menit baca
A A
0
Bolehkah Zakat Fitrah dengan Uang?

Ilustrasi Foto: Aldi/Islampos

67
BAGIKAN

ZAKAT fittrah dikeluarkan berupa makanan pokok suatu negeri dan tidak boleh untuk dikeluarkan berupa uang. Ini merupakan pendapat dari jumhur ulama’ ( mayoritas ulama’ ) dari Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah.

Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar –rodhiallohu ‘anhuma- beliau berkata :

«فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ»

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fithri satu sha’ dari kurma atau sha’ dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum Muslimin. Dan Beliau memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat untuk shalat (‘Ied) “. [ HR. Al-Bukhari : 1503 dan Muslim : 984, dan lafadz di atas lafadz Al-Bukhari ].

ArtikelTerkait

Jiwa Bertempur Pejuang Palestina dan Penjajah Israel

Siklus Palestina dan Penjajah Israel

Badai Al-Aqsa Menguras Sumber Daya Manusia Penjajah Israel

Jasad Kafir Quraisy di Perang Badar, Seperti itukah Jasad Tentara IDF di Gaza?

Bolehkah Zakat Fitrah dengan Uang? 1 Bolehkah Zakat Fitrah dengan Uang?

Dalam hadits di atas, Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah dari jenis makanan. Buktinya beliau –shollallahu ‘alaihi wa sallam- menyebutkan beberapa contoh makanan pokok di zaman itu, seperti : kurma dan gandum. Padahal saat itu telah ada mata uang berupa dinar dan dirham. Jika memang boleh untuk mengeluarkannya berupa uang, tentu beliau akan menyebutkan.

BACA JUGA: Wajibkah Zakat Fitrah untuk Janin?

Bahkan dalam riwayat Abu Sa’id Al-Khudri –rodhiallohu ‘anhu-, beliau secara tegas menyebutkan dengan kata “makanan”. Dari Abu Sa’id Al-Khudri –rodhiallohu ‘anhu- beliau berkata :

«كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ»

“Kami membayar zakat fithri berupa satu sha’ makanan, atau gandum atau kurma atau satu sha’ keju atau anggur kering.” [ HR. Muslim : 985 ].

Kalimat “kami mengeluarkan” di sini, merupakan bentuk pemahaman dan pengamalan para sahabat terhadap hadits nabi-shollallahu ‘alaihi wa sallam-. Dan sebaik-baik generasi dalam memahami hadits nabi-shollallohu ‘alaihi wa sallam-, adalah para sahabat.

Al-Imam An-Nawawi –rohimahullah- berkata :

Advertisements

وَلَمْ يُجِزْ عَامَّةُ الْفُقَهَاءِ إِخْرَاجَ الْقِيمَةِ

“Mayoritas fuqoha’ ( ahli fiqh ) tidak memperbolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah berupa nilainya ( uang ).” [ Syarah Shohih Muslim : 7/61 ].

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi –rohimahullah- berkata :

أن النبي صلى الله عليه و سلم فرض صدقة الفطر أجناسا معدودة فلم يجز العدول عنها كما لو أخرج القيمة وذلك لأن ذكر الأجناس بعد ذكره الفرض تفسير للمفروض فما أضيف إلى المفسر يتعلق بالتفسير فتكون هذه الاجناس مفروضة فيتعين الاخراج منها ولأنه اذا أخرج غيرها عدل عن المنصوص عليه فلم يجز

“Sesungguhnya Nabi-shollallahu ‘alaihi wa sallam- telah mewajibkan zakat fitrah berupa jenis-jenis yang telah terbatas ( berupa makanan pokok ). Maka tidak boleh untuk berpaling darinya, seperti seandainya seorang mengeluarkan nilai dari zakat itu ( seperti uang ). Karena sesungguhnya penyebutan beberapa jenis setelah sebelumnya menyebutkan suatu perkara yang wajib, merupakan tafsir dari sesuatu yang diwajibkan. Maka apa yang disandarkan kepada sesuatu yang ditafsiri, berkaitan dengan tafsir. Maka beberapa jenis ini merupakan perkara yang wajib dan dipastikan/diharuskan untuk mengeluarkan darinya. Karena kalau dia mengeluarkan selainnya, maka dia telah berpaling dari dalil-dalil yang menunjukkan atasnya, maka ini tidak boleh.” [ Al-Mughni : 2/663 ].

Menurut kami, pendapat jumhur merupakan pendapat yang rajih (kuat). Dan inilah yang kami pilih.

Adapun menurut madzhab Al Hanafiyyah, maka dibolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah berupa uang secara mutlak.

Sedangkan Ibnu Taimiyyah, membolehkan dalam kondisi-kondisi tertentu saja, yaitu saat ada suatu hajat ( kebutuhan ) atau suatu kemashlahatan yang kuat atau mendesak. Ini merupakan salah satu pendapat dari Hanabilah (dalam suatu riwayat).

Hal ini berdasarkan riwayat dari Mu’adz bin Jabal –rodhiallohu ‘anhu- ketika diutus oleh Nabi-shollallahu ‘alaihi wa sallam- ke negeri Yaman disebutkan oleh Imam Al-Bukhari secara mu’allaq dengan shighoh jazm ( konteks pasti ) dari Thowud dari Mu’adz bin Jabal beliau berkata :

«ائْتُونِي بِعَرْضٍ ثِيَابٍ خَمِيصٍ – أَوْ لَبِيسٍ – فِي الصَّدَقَةِ مَكَانَ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ أَهْوَنُ عَلَيْكُمْ وَخَيْرٌ لِأَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ»

“Serahkan kepadaku harta benda ( kalian ) berupa baju khomiish ( baju kecil persegi empat yang bergaris-garis ), atau setiap apa yang bisa digunakan untuk pakaian sebagai ganti gandum dan jagung, lebih ringan bagi kalian dan lebih baik bagi para sahabat nabi-shollallahu ‘alaihi wa sallam- di Madinah.”. [ Shohih Al-Bukhari : 2/116 ].

BACA JUGA: Tuntunan Zakat Fitrah

Riwayat mu’allaq ini sanadnya shohih sampai ke Thowus. Namun Thowus tidak mendengar dari Mu’adz bin Jabal. Oleh karena itu, sanadnya munqothi’ ( terputus ). Walaupun Al-Bukhari dalam membawakan riwayat ini dengan shighoh jazm ( konteks yang pasti ). Karena maksud Al-Bukhari membawakan dengan konteks ini, sanadnya shohih. Tapi hanya sampai thowus. Adapun di atas Thowus tidak. [ Lihat Fathul Bari : 3/312 ].

Apakah kemudian riwayat ini tertolak secara mutlak ? tunggu dulu. Terkadang suatu riwayat lemah dari sisi sanadnya, akan tetapi shohih dari sisi matannya ( kandungan kalimatnya ) karena didukung oleh dalil-dalil lain dalam masalah tersebut. Oleh karena itu, Al-Hafidz Ibnu Hajar –rohimahullah- berkata :

إلا أن إيراده له في معرض الاحتجاج به يقتضي قوته عنده، وكأنه عضده عنده الأحاديث التي ذكرها في الباب.

“….Kecuali beliau ( Al-Bukhari ) membawakan riwayat ini dalam posisi untuk berhujjah/berdalil dengannya, dimana menurut beliau hal ini mengandung kekuatan. Sepertinya beliau riwayat ini ( kandungan maknanya ) dikuatkan oleh hadits-hadits yang telah beliau sebutkan dalam bab ini.” [ Fathul Bari : 3/312 ].

Oleh karena itu, syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rohimahullah- berkata :

وَأَمَّا إذَا أَعْطَاهُ الْقِيمَةَ فَفِيهِ نِزَاعٌ: هَلْ يَجُوزُ مُطْلَقًا؟ أَوْ لَا يَجُوزُ مُطْلَقًا؟ أَوْ يَجُوزُ فِي بَعْضِ الصُّوَرِ لِلْحَاجَةِ أَوْ الْمَصْلَحَةِ الرَّاجِحَةِ؟ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْوَالٍ – فِي مَذْهَبِ أَحْمَد وَغَيْرِهِ وَهَذَا الْقَوْلُ أَعْدَلُ الْأَقْوَالِ.

“Adapun apabila dia mengeluarkan ( zakat ) berupa nilai ( dari zakat itu/berupa uang ), maka di sini ada perselisihan : apakah boleh secara mutlak ? ataukah tidak boleh secara mutlak ? ataukah boleh disebagian bentuk untuk suatu hajat ( kebutuhan ) atau untuk suatu kemashlahatan yang sangat kuat ? ada tiga pendapat di dalam madzhab Ahmad dan selainnya. Dan pendapat ini ( maksudnya yang ketiga, yaitu yang memperbolehkan dalam sebagian bentuk untuk suatu kebutuhan atau kemashlahatan ) adalah pendapat yang paling tengah ( paling kuat ).” [ Majmu’ Fatawa : 25/79 ].

Di bagian lain beliau juga berkata :

أَنَّ إخْرَاجَ الْقِيمَةِ لِغَيْرِ حَاجَةٍ وَلَا مَصْلَحَةٍ رَاجِحَةٍ مَمْنُوعٌ مِنْهُ …وَأَمَّا إخْرَاجُ الْقِيمَةِ لِلْحَاجَةِ أَوْ الْمَصْلَحَةِ أَوْ الْعَدْلِ فَلَا بَأْسَ بِهِ

“Sesungguhnya mengeluarkan zakat berupa uang tanpa ada kebutuhan dan kemashlahatan yang kuat, maka terlarang…..adapun mengeluarkan berupa uang untuk suatu keperluan atau kemashalatan atau untuk kesamaan, maka tidak mengapa ( boleh ).” [ Majmu’ Fatawa : 25/83 ].

Dibagian lain syaikhul Islam menjelaskan hal ini dengan perkataan beliau :

فَإِنَّ الْأَدِلَّةَ الْمُوجِبَةَ لِلْعَيْنِ نَصًّا وَقِيَاسًا كَسَائِرِ أَدِلَّةِ الْوُجُوبِ. وَمَعْلُومٌ أَنَّ مَصْلَحَةَ وُجُوبِ الْعَيْنِ قَدْ يُعَارِضُهَا أَحْيَانًا [مَا] فِي الْقِيمَةِ مِنَ الْمَصْلَحَةِ الرَّاجِحَةِ، وَفِي الْعَيْنِ مِنَ الْمَشَقَّةِ الْمُنْتَفِيَةِ شَرْعًا.

“Maka sesungguhnya, dalil-dalil yang mewajibkan ( zakat ) harus berupa dzat, baik berupa nash ( konteks dalil dari Al-Qur’an dan Hadits ) ataupun qiyas, sebagaimana seluruh dalil-dalil yang mewajibkan. Dimaklumi bersama, sesungguhnya kemashlahatan wajibnya ( mengeluarkan ) dzat, terkadang ditentang dengan adanya kemashlahatan yang kuat yang ada pada uang. Dan di dalam wajibnya mengeluarkan dzat, terkadang ditentang oleh adanya kesusahan hebat, yang hal ini telah ditiadakan dalam syari’at kita.”[ Al-Qowaid An-Nuruniyyah : 136 ].

Sebagai contoh aplikasi dari ucapan Ibnu Taimiyyah di atas :

[1]. Kondisi yang lebih mashlahat untuk mengeluarkan zakat berupa uang karena uang lebih dibutuhkan dari beras :Jika suatu daerah terkena korban bencana alam. Sementara mereka telah mendapatkan bantuan berupa sembako termasuk di dalamnya beras dengan jumlah yang melimpah. Namun mereka masih kekurangan dalam sisi obat-obatan, atau peralatan tidur, atau tenda-tenda dan yang semisalnya. Maka jika kaum muslimin yang ingin menyalurkan zakatnya ke daerah itu, tentu lebih mashlahat jika mengeluarkan zakat berupa uang. Karena jika berupa uang, akan bisa digunakan untuk membeli barang-barang kebutuhan mendesak yang telah disebutkan.

BACA JUGA: Bayar Zakat Penghasilan, Per Bulan atau Per Tahun?

[2]. Kondisi yang lebih mashlahat untuk mengeluarkan zakat berupa uang, karena kondisi yang sulit untuk mengeluarkan beras misalnya : Saat muslim-musim paceklik dimana beras sangat sulit dikarenakan di berbagai daerah banyak terjadi gagal panen karena bencana banjir, atau terkena hama, atau sebab lain. Dimana mencari uang lebih mudah dari mencari beras. Saat seperti ini maka dibolehkan untuk mengeluarkan zakat berupa uang.

Seperti hal kalau kita hendak mengeluarkan zakat emas perhiasan. Jika kita punya perhiasan berupa kalung, gelang, cincin, anting-anting dan yang lainnya yang telah terkena kewajiban zakat, maka tentunya kita akan mengeluarkan zakatnya berupa uang. Karena kalau kita keluarkan berupa emas, kita harus memecah perhiasan kita tersebut ( berarti harus merusak dulu ) dan mengambil sebagian potongan senilai kadar zakat yang harus kita keluarkan. Atau kita harus beli emas lain lagi sekadar zakat yang harus kita keluarkan. Ini juga memudhorotkan/menyusahkan kita.

■Kesimpulan :

[1]. Zakat fitrah harus dikeluarkan berupa makanan pokok dan tidak boleh untuk dikeluarkan berupa uang. Ini merupakan pendapat Jumhur Ulama (Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah). Dan pendapat ini yang kami pilih.

[2]. Menurut Hanafiyyah, boleh mengeluarkan zakat fitrah berupa uang secara mutlak.

[3]. Jika ada suatu kemashlahatan atau kebutuhan yang mendesak, maka boleh untuk dikeluarkan berupa uang. Dan ini menurut syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullah-. []

Facebook: Abdullah Al Jirani

Tags: Uangzakat fitrah
Share67SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mengucapkan “Ramadhan Kareem” Itu Boleh

Next Post

Apakah Ucapan Minal Aidin Wal Faizin Itu Bid’ah?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina

Jiwa Bertempur Pejuang Palestina dan Penjajah Israel

8 Mei 2025
Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina

Siklus Palestina dan Penjajah Israel

7 Mei 2025
Israel, IDF

Badai Al-Aqsa Menguras Sumber Daya Manusia Penjajah Israel

6 Mei 2025
Israel, Yahudi, Gaza

Jasad Kafir Quraisy di Perang Badar, Seperti itukah Jasad Tentara IDF di Gaza?

4 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Penyebab Matinya Hati

Penyebab Ngantuk tapi Tak Bisa Tidur

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0

Cara Membentengi Diri, Janji Allah dalam Al-Quran, Sebab Al-Quran Diturunkan secara Bertahap,Tafsir. Qiroat, Hukum Muslim yang Tak Bisa Baca Al-Quran, Al-Quran

Kenapa Kita Harus Paksakan Diri untuk Membaca Al-Quran

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0

Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam

Apakah Engkau Sulit Melakukan Shalat Malam?

Oleh Dini Koswarini
9 Mei 2025
0

pekerjaan rumah, anak, sukses

Anak Rajin Bantu Pekerjaan Rumah, Benarkah Lebih Sukses di Masa Depan?

Oleh Yudi
9 Mei 2025
0

perawan

7 Penyebab Banyak Gadis Sudah Tidak Perawan di Zaman Sekarang

Oleh Yudi
9 Mei 2025
0

Terpopuler

Penyebab Kanker Prostat yang Sering Diremehkan Lelaki

Oleh Dini Koswarini
8 Mei 2025
0
Penyebab Perut Bunci pada Laki-laki, Cara Mengecilkan Perut yang Buncit, Akibat Menahan Kentut, Penyebab Gagal Ginjal, Perut Buncit, Perut Buncit, Perut Kembung, Fakta Diabetes, Cara Menyembunyikan Perut yang Buncit, Gemuk, Penyebab Kanker Prostat

Ada beberapa penyebab kanker prostat yang sering diremehkan para lelaki. 

Lihat LebihDetails

Apa Dampaknya Jika Minum Kopi Setiap Pagi? Ini Penjelasannya

Oleh Yudi
8 Mei 2025
0
kopi

Salah satu manfaat paling umum dari kopi adalah kandungan kafeinnya yang dapat meningkatkan kewaspadaan dan fokus.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Seorang Muslim Gelisah dan Resah di Pagi Hari?

Oleh Dini Koswarini
7 Mei 2025
0
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Pagi Hari, Ciri Diabetes di Usia Muda, Muslim

Berikut beberapa alasan mengapa seorang Muslim bisa merasa seperti itu.

Lihat LebihDetails

Kapan Wanita Shalat Dzuhur di Hari Jumat?

Oleh Dini Koswarini
10 Juli 2024
0
Hukum Shalat Jumat bagi Wanita, Hukum Shalat Tidak Kenakan Mukena Warna Putih, Hukum Wanita Shalat tanpa Mukena, , Shalat Ied Jamaah, Hukum Shalat Wanita Kelihatan Rambut,Kenapa Shalat Jumat Tidak diwajibkan bagi Perempuan, Hukum Perempuan Menjadi Imam Shalat Berjamaah

Maka apa sebenarnya hukum permasalahan wanita shalat Dzuhur di hari Jumat ini menurut syariat?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.