TANYA: Zakat harta saya sebelum bulan Ramadan, apakah diperbolehkan mengakhirkannya sampai Ramadan karena zakat di bulan Ramadan adalah lebih utama?
JAWAB: Dikutip dari islamqa.info kalau telah lewat haul (setahun) kepada pemilik nisab, maka diharuskan mengeluarkan zakat secara langsung. Tidak diperbolehkan mengakhirkan sampai setelah haul padahal dia mampu mengeluarkannya. Allah Ta’ala berfirman:
“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imron: 133)
BACA JUGA: Empat Harta Seorang Muslim
Dan firman-Nya: “Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Tuhanmu dan syurga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya.” QS. Al-Hadid: 21.
Karena seseorang kalau diakhirkan tidak tahu apa yang akan terjadi padanya. Bisa jadi dia meninggal dunia dan kewajiban masih dalam tanggungannya. Sementara melepaskan tanggungan adalah wajib.
Begitu juga karena kebutuhan orang-orang fakir terkait dengannya. Kalau dia akhirkan setelah haul, maka orang-orang fakir tetap dalam kondisi membutuhkan dan tidak mendapatkan sesuatu yang mencukupi kebutuhannya.” (Silahkan lihat ‘As-Syarh Al-Mumti’, 6/187).
Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya tentang seseorang yang memiliki nisab di bulan Rajab dan dia ingin mengeluarkan zakatnya di bulan Ramadan. Maka Al-Lajnah menjawabnya,”Anda harus mengeluarkan zakat di bulan Rajab untuk tahun lalu yang anda telah memiliki nisab. Akan tetapi kalau anda ingin mengeluarkannya di bulan Ramadan di tahun anda telah memiliki nisab lebih dahulu sebelum sampai haul, hal itu diperbolehkan kalau hal itu ada keperluan yang mendesak untuk disegerakan. Adapun menunda pengeluarannya sampai Ramadan setelah sempurna haul di bulan Rajab, hal ini tidak diperbolehkan karena keharusan mengeluarkannya secara langsung.” (Diringkas dari Fatawa Al-Lajnah, 9/392).
Dalam fatwa lainnya (9/395): “Siapa yang wajib mengeluarkan zakat dan mengakhirkannya tanpa ada alasan Syar’i maka dia berdosa. Berdasarkan dalil dari Kitab dan Sunnah yang memerintahkan untuk menyegerakan pengeluaran zakat pada waktunya.”
BACA JUGA: Bolehkah Istri Menzakati Suami?
Dalam fatwa lainnya (9/398) :”Tidak diperbolehkan mengakhirkan mengeluarkan zakat setelah sempurna haul kecuali ada alasan Syar’i. Seperti tidak didapatinya orang fakir ketika sempurna haul. Tidak mampu menyalurkan kepada mereka. Ketiadaan harta dan semisal itu. Sementara mengakhirkan karena Ramadan, tidak diperbolehkan kecuali kalau dalam waktu yang singkat. Seperti sempurnanya haul pada pertengahan kedua di bulan Sya’ban, maka hal itu tidak mengapa mengakhirkannya sampai Ramadan.[]