DALAM Islam, puasa merupakan ibadah yang wajib bagi umat Muslim di bulan Ramadan. Namun, ada keringanan bagi mereka yang mengalami kesulitan, termasuk orang yang bekerja berat. Berikut adalah penjelasannya:
1. Hukum Membatalkan Puasa karena Kerja Berat
Secara umum, pekerjaan berat bukan alasan langsung yang membolehkan seseorang membatalkan puasa. Namun, jika pekerjaan tersebut menyebabkan kesulitan ekstrem atau membahayakan kesehatan, maka Islam memberikan keringanan.
BACA JUGA: Hal-hal Ini Jadi Pembatal Puasa
2. Dalil dan Pendapat Ulama
QS. Al-Baqarah: 185 – Allah berfirman: “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”
➝ Ayat ini menunjukkan bahwa Islam memberi kemudahan bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam berpuasa.
Pendapat Ulama
Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa pekerja berat yang terpaksa tidak bisa berpuasa boleh membatalkan puasanya, tetapi dengan syarat tertentu.
Mazhab Syafi’i dan Hanbali memperbolehkan orang yang memiliki pekerjaan berat untuk berbuka, dengan ketentuan harus mengqadha puasanya di hari lain.
3. Syarat Boleh Membatalkan Puasa karena Kerja Berat
Tidak ada pilihan lain – Jika pekerjaan tersebut tidak bisa ditunda atau digantikan.
Benar-benar mengalami kesulitan ekstrem – Misalnya pingsan, dehidrasi parah, atau kondisi fisik yang sangat lemah.
Tetap berusaha berpuasa terlebih dahulu – Jika memungkinkan, sebaiknya tetap berpuasa dan hanya berbuka jika memang sudah tidak mampu melanjutkan.
4. Solusi bagi Pekerja Berat di Bulan Ramadan
Mengatur waktu kerja – Jika memungkinkan, coba atur jam kerja agar lebih ringan saat berpuasa.
Mengurangi beban kerja – Jika pekerjaan bisa dibagi atau dikurangi intensitasnya, usahakan untuk melakukannya.
Mengqadha puasa – Jika harus berbuka, maka wajib menggantinya di hari lain setelah Ramadan.
Membayar fidyah (jika tidak mampu qadha) – Jika pekerjaannya terus-menerus berat sepanjang tahun dan tidak memungkinkan untuk mengqadha, sebagian ulama membolehkan membayar fidyah sebagai gantinya.
BACA JUGA: Hukum Menunda-nunda Qadha Puasa Ramadhan
Kesimpulan
Membatalkan puasa karena kerja berat diperbolehkan dalam kondisi tertentu, terutama jika sudah berusaha namun tetap mengalami kesulitan ekstrem. Namun, wajib mengganti puasa di hari lain, atau membayar fidyah jika tidak mampu.
Jika memungkinkan, usahakan tetap berpuasa dan mencari solusi agar tetap bisa menjalankan ibadah ini tanpa mengganggu kesehatan. []