MANUSIA memiliki berbagai aktivitas yang ia lakukan setiap harinya. Aktivitas-aktivitas tersebut tentu tidak terhindarkan dari interaksi antar manusia satu dengan manusia lainnya, baik laki-laki maupun perempuan. Kondisi-kondisi tertentu malah menghadapkan laki-laki dan perempuan memang bertemu misalnya satu lingkungan kerja dan kepentingan mobilitas.
Kepentingan mobilitas atau berpindahnya seseorang dari tempat satu ke tempat lain terkadang membuat laki-laki dan perempuan berada dalam kondisi bersama, entah pada kondisi darurat atau pun tidak.
BACA JUGA: Tujuh Wanita yang Termasuk Mahram Muabbad karena Nasab
Seringkali ditemukan laki-laki dan perempuan bepergian bersama dalam kondisi berboncengan dan hal tersebut terjadi baik antara laki-laki dan perempuan yang memang mahramnya maupun tidak. Nah, artikel kali ini akan membahas mengenai hukum berboncengan dengan lawan jenis menurut Islam.
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan.” (HR Ahmad).
“Dari Asma bin Abu Bakar … Suatu hari saya datang ke kebun Zubair (suami saya) dan memanggul benih di a kepala saya. Di tengah jalan saya bertemu Rasulullah bersama sekolompok orang dari Sahabat Anshar. Lalu Nabi memanggilku dan menyuruh untanya (dengan mengatakan “ikh … ikh”) agar merunduk untuk membawaku di belakang Nabi.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam menganalisa hadits ini, Imam Nawawi dalam Syarh Muslim menyatakan
Hadits ini menunjukkan bolehnya berboncengan (antara lelaki dan perempuan bukan mahram) pada satu kendaraan apabila wanita itu seorang yang taat agamanya. Dalam soal hadits ini ada banyak pendapat ulama yang berbeda antara lain:
- adanya sifat belas kasih Nabi pada umat Islam baik laki-laki dan perempuan dan berusaha membantu sebisa mungkin ;
- Pendapat lain menyatakan bolehnya membonceng perempuan yang bukan mahram apabila dia ditemukan di tengah jalan dalam keadaan kecapean. Apalagi kalau bersama sejumlah laki-laki lain yang saleh. Dalam konteks ini maka tidak diragukan kebolehannya.;
- Menurut Qadhi Iyad bolehnya ini khusus untuk Nabi saja, tidak yang lain. (Karena) Nabi telah menyuruh kita agar laki-laki dan perempuan saling menjauhkan diri.
Dan biasanya Nabi menjauhi para perempuan dengan tujuan supaya dikuti umatnya. Kasus ini adalah kasus khusus karena Asma adalah putri Abu Bakar, saudari Aisyah alias ipar dan istri dari Zubair. Maka, seakan Asma itu seperti salah satu keluarganya. Adapun lelaki membonceng wanita mahram maka hukumnya boleh secara mutlak dalam segala kondisi.
Kesimpulan dari hadits dan tafsir tersebut adalah hukum berboncengan dengan lawan jenis yang bukan mahram pada dasarnya adalah haram. Selain memungkinkan terjadinya fitnah dari orang lain yang melihatnya pada pandangan pertama, berboncengan dengan lawan jenis juga memungkinkan terjadinya sentuhan dan tertempelnya bagian tubuh antara si pengemudi dengan orang yang diboncengnya karena berada dalam satu tempat duduk.
Ada pun hukum berboncengan dengan lawan jenis yang bukan mahram dibolehkan saat keadaan darurat seperti harus membawa anak ke rumah sakit, sedangkan posisi seorang istri sedang ditinggal kerja suami. Saat berada pada kondisi ini pun ada syarat yang harus dipenuhi agar berboncengan dengan lawan jenis bukan mahram dikategorikan boleh yaitu :
1. Tidak terjadi persinggungan badan
Jika Anda berada dalam kondisi harus naik ojek atau dibonceng seseorang yang bukan mahram, usahakan tidak terjadi persentuhan kulit, apalagi sampai memeluk pinggang pembonceng.
Taruhlah tas di tengah-tengah antara pembonceng dengan yang dibonceng. Dan berpeganganlah pada ujung motor, biasanya ada tempat pegangan sehingga kita tetap aman meskipun kecepatan motor agak tinggi.
BAAC JUGA: Bolehkah Seorang Wanita Bicara dengan Laki-Laki Ajnabi via Telepon?
2. Tidak terjadi khalwat (berdua-duaan di tempat sepi)
Upayakan tidak berboncengan di daerah yang sepi atau di malam hari. Lebih baik dibonceng oleh mahram kita, entah suami, ayah, atau saudara laki-laki kandung jika terjadinya di malam hari.
3. Tidak memiliki maksud buruk atau kecenderungan ke arah syahwat
Kalau kebetulan yang mengajak berboncengan adalah teman kantor, dan kita memiliki kecenderungan suka kepadanya, lebih baik jangan berboncengan dengannya, karena akan menimbulkan hal yang buruk, entah itu berupa penyakit hati, maupun hal lain yang tidak diinginkan. Wallahua’lam. []