JAKARTA— Pemerintah melalui BPJPH Kementerian Agama hadir memberikan jaminan dan keamanan kepada masyarakat untuk mengonsumsi makanan dan minuman serta memakai dan menggunakan produk halal dan thoyyib.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal Nifasri saat mewakili Kepala BPJH dalam acara “Customer Gathering Syariah Business Update 2017”.
Menurut Nifasri, Pemerintah sangat peduli dengan kehalalan produk yang dikonsumsi warganya.
“Kepedulian tersebut dibuktikan dengan terbitnya Undang Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” jelasnya, Kamis (09/11/2017) lalu.
Dalam proses sertifikasi halal, lanjut Nifasri, pengujian kehalalan suatu produk dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPH dapat dibentuk oleh Pemerintah dan atau masyarakat sepanjang memenuhi ketentuan.
Di antara ketentuannya adalah memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya, memiliki akreditasi dari BPJPH, dan memiliki auditor halal paling sedikit tiga orang serta memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain.
“Hasil pemeriksaan LPH ini menjadi bahan bagi MUI dalam menetapkan fatwa kehalalaln produk,” tuturnya.
Di hadapan ratusan peserta gathering, Nifasri menegaskan bahwa Indonesia sangat potensial untuk mengembangkan industri halal karena jumlah umat Islamnya terbesar di dunia.
“Selama ini muslim Indonesia hanya sebagai konsumen. Sudah saatnya kita menjadi produsen,” pungkasnya.[]
Sumber: kemenag.go.id