JAKARTA–BPJS Kesehatan memastikan penerapan sanksi administratif berupa pencabutan layanan publik terhadap masyarakat yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta mulai 1 Januari 2019. Layanan publik yang dicabut adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat tanah, Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun, BPJS Kesehatan menyangkal informasi beredar yang mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan diri terkait terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Dalam informasi tersebut, BPJS Kesehatan juga disebut mengimbau masyarakat untuk segera melunasi tunggakannya sebelum 18 Desember 2018.
Baca Juga:Â Kini, BPJS Tak lagi Menanggung Biaya Pengobatan Korban Kejahatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf membenarkan bahwa informasi yang beredar di masyarakat tersebut hoax. Tetapi, ia tak menyangkal sanksi pencabutan hak pelayanan publik akan segera diterapkan.
Namun, ia menegaskan penerapan sanksi tak mendapat pelayanan publik itu dilakukan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota. Bukan BPJS Kesehatan.
Baca Juga:Â Viral Selebaran Nunggak Bayar BPJS Berakibat Tak Bisa Urus SIM-STNK, Ini Kata Dirut BPJS
“Pasal 9 poin 3 Peraturan Pemerintah 86 Tahun 2013 menyatakan dilakukan oleh instansi pemerintah,” ujarnya, Kamis (20/12) malam.
BPJS Kesehatan, sambung Iqbal, juga telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Koordinasi diperlukan mengingat BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dapat memberikan sanksi. []
SUMBER: CNN INDONESIA