JAKARTA–Kelas peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan bakal ditiadakan. Nantinya, sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri bakal dilebur menjadi satu kelas saja yang disebut kelas tunggal atau kelas standar JKN.
Kebijakan penghapusan kelas ini sudah disetujui dalam rapat tingkat menteri dan mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54. Lalu, apa yang dimaksud dengan kelas standar JKN ini? Apa saja manfaat yang diterima peserta?
BACA JUGA: Naikkan Kembali Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Lihat Kemampuan Peserta dalam Membayar
Tujuan peniadaan pembagian kelas peserta mandiri ini bertujuan agar nantinya setiap peserta BPJS Kesehatan bisa menikmati layanan kesehatan yang sama. Para peserta BPJS tidak lagi dibedakan berdasarkan kemampuan ekonominya.
“Yang dimaksud kelas tunggal tidak ada lagi kelas peserta di kelas 1, 2 dan 3. Jadi hanya ada kelas JKN. Manfaat secara medis dan non medis akan sama semua, tidak ada perbedaan antar peserta,” ungkap Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, Rabu (20/5/2020).
Kelas standar JKN ini merupakan upaya untuk menerapkan kembali prinsip ekuitas yang tertuang dalam amanat Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2004 Pasal 23 Ayat (4).
Meski demikian, pihaknya memastikan bahwa konsep kelas tunggal atau standar JKN ini akan disusun dengan tetap memperhatikan kualitas layanan kesehatan dan keterjangkauan pesertanya.
“Konsep Kelas standar JKN yang akan disusun tetap memperhatikan kualitas dan affordability dari peserta,” terang Muttaqien.
BACA JUGA: Pemerintah Ungkap Alasan Iuran BPJS Naik Lagi, Ini Rinciannya
Apabila ada peserta yang ingin mendapatkan layanan kesehatan yang lebih tinggi lagi, maka peserta bisa mengikuti asuransi kesehatan tambahan.
“Atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan tersebut,” imbuhnya.
Rencananya penghapusan kartu peserta ini akan dilakukan secara bertahap mulai dari 2021-2022 mendatang sembari menunggu kesiapan RS. Setelah itu, barulah kelas tunggal benar-benar bisa diterapkan seutuhnya pada 2024 mendatang. []
SUMBER: DETIK