JAKARTA–Tragedi jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 memasuki babak baru yakni besaran dana santunan bagi para awak dan penumpang. BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) pun merilis data gaji pilot, co-pilot, dan pramugari.
Dari laporan BPJS-TK, gaji pilot Lion Air adalah Rp 3,7 juta, sementara co-pilot Rp 20 juta. Sedangkan gaji pramugari lebih tinggi dari pilot yakni sebesar Rp 3,7 juta sampai Rp 3,9 juta.
“Sebesar Rp 3,7 juta, (untuk) pilot. Co-pilotnya Rp 20 juta,” tutur Kepala BPJS-TK Agus Susanto di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (31/10/2018).
BACA JUGA: Youtuber Ini Ungkap Keluhan Pramugari Training Tia Sebelum Jadi Korban Lion Air JT 610
Pihak BPJS-TK pun mengaku kebingungan dan mengungkapkan ketidakpercayaan mereka. Pasalnya, santunan yang diberikan BPJS-TK berdasarkan laporan gaji.
“Tentunya kita bertanya, kenapa sih masa gajinya segitu. Demikian dasar untuk memberikan manfaat (dana) itu berdasarkan upah yang dilaporkan itu. Jadi kalau gajinya Rp 30 juta hanya dilaporkan Rp 3 juta, artinya si karyawan ini dirugikan. Seharusnya menerima 48 dikali Rp 30 juta. Ternyata hanya menerima 48 dikali Rp 3 juta,” lanjut Agus.
Peraturan BPJS-TK adalah memberikan santunan jaminan kematian sebesar 48 kali gaji. Apabila gaji pilot Rp 3,7 juta, maka dana yang didapat adalah Rp 177 juta, sementara co-pilot sekitar Rp 960 juta.
BACA JUGA: Usai Jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610, Pilot Ini Bongkar Pemeliharaan Pesawat Lion Grup
Pilot Lion Air yang terjatuh di perairan Tanjung Karawang adalah Bahye Suneja, 31, asal India. Ia menjadi pilot Lion Air semenjak Maret 2011. Saat ini, keluarganya sedang dalam perjalanan dari Delhi menuju Jakarta. []
SUMBER: LIPUTAN6