BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 ke DPR. Terkait LKPP 2022, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, hanya laporan keuangan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 82 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Hasil pemeriksaan BPK, atas LKPP 2022 secara administratif telah disampaikan BPK kepada DPR, DPD dan Presiden pada 31 Mei 2023.
“Hasil pemeriksaan 82 LKKL dan LKBUN menunjukkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas 81 LKKL dan LKBUN, 1 LKKL yakni laporan keuangan Kementerian Komunikasi dan Informatika 2022 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian,” kata Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR ke-27 Masa Persidangan V Tahun 2022-2023, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2023) kemarin.
BACA JUGA:Â 32 Calon Anggota Tak Punya Sertifikat CPA, IAPI: BPK Bisa Kehilangan Kepercayaan Publik
Isma Yatun mengungkapkan, berdasarkan LKKL dan LKBUN tersebut termasuk Opini WDP pada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak berdampak pada material terhadap kewajaran terhadap LKPP 2022, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPP Tahun 2022.
“BPK memberikan opini WTP atas LKPP Tahun 2022,” ucapnya.
Dalam LKPP 2022, BPK menemukan 16 permasalahan terkait kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundangan-undangan. Salah satunya, terkait cost overrun atau bengkak proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).
“Komponen Cost Overrun Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) di Luar Hasil Kesepakatan Indonesia-China Belum Ditetapkan Skema Penyelesaiannya dan Pendanaan Cost Overrun Proyek KCJB Hasil Kesepakatan Indonesia-China dari Porsi Pinjaman Berpotensi Membebani Keuangan PT Kereta Api Indonesia (Persero),” bunyi potongan Ringkasan Eksekutif Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022.
Dijelaskan lebih rinci dalam LKPP 2022, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh PT KCIC, penyelesaian proyek KCJB yang semula membutuhkan biaya investasi awal sebesar US$ 6,071 miliar, mengalami peningkatan biaya (cost overrun). Sesuai ketentuan Perpres 93 Tahun 2021, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai melakukan reviu atas besaran cost overrun proyek KCJB, dengan hasil reviu sebesar US$ 1,45 miliar atau sekitar Rp 21,75 triliun (kurs Rp 15.000).
“Pemenuhan kebutuhan cost overrun tersebut dilakukan secara proporsional dengan porsi PT PSBI sebesar 60% dan Beijing Yawan sebesar 40% (sesuai porsi kepemilikan pada PT KCIC), baik melalui tambahan setoran modal dan/atau pinjaman,” bunyi laporan BPK.
Kemudian, terhadap nilai cost overrun hasil reviu BPKP tersebut, telah dilaksanakan rapat Komite KCJB (yang beranggotakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan Menteri Perhubungan) tanggal 3 Oktober 2022. Rapat Komite KCJB telah memutuskan untuk memberikan dukungan penyertaan modal negara kepada PT KAI sebesar Rp 3,2 triliun untuk kebutuhan cost overrun porsi ekuitas konsorsium BUMN pada PT KCIC.
Dukungan PMN kepada PT KAI (Persero) ini telah ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2022.
Selanjutnya, hasil kesepakatan tanggal 14 Februari 2023 dengan pihak China diputuskan bahwa nilai cost overrun proyek KCJB sebesar US$ 1,205 miliar atau Rp 18,07 triliun sehingga kebutuhan cost overrun porsi ekuitas konsorsium BUMN pada PT KCIC turun menjadi Rp 2,82 triliun.
“Adapun atas sisa kebutuhan cost overrun porsi konsorsium BUMN, PT KAI akan mengajukan pinjaman kepada China Development Bank (CDB). Kesepakatan atas pengajuan pinjaman tersebut saat ini masih dalam proses negosiasi antara pihak Indonesia dan pihak Tiongkok,” bunyi laporan tersebut lebih lanjut.
Sementara, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 memuat ringkasan dari 388 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri dari 1 LHP Keuangan, 177 LHP Kinerja, dan 210 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).
IHPS tersebut memuat temuan-temuan pemeriksaan yang seluruhnya bernilai Rp 25,85 triliun, dengan rincian temuan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp 11,20 triliun dan temuan terkait ketidakpatuhan sebesar Rp 14,65 triliun. IHPS tersebut juga mengungkapkan temuan terkait kelemahan sistem pengendalian intern.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp 577,69 miliar,” kata Ketua BPK Isma Yatun dalam keterangannya.
BACA JUGA:Â Bupati Garut: BPK Catat Ada Kerugian Rp 1,8 Miliar dari 30 Proyek di Beberapa Dinas
IHPS II Tahun 2022 memuat hasil pemeriksaan atas prioritas nasional penguatan infrastruktur, serta penguatan stabilitas polhukam dan transformasi pelayanan publik. Pemeriksaan dilakukan pada 29 instansi pemerintah pusat, 90 pemerintah daerah, dan empat BUMN.
Hasil pemeriksaan atas penguatan infrastruktur menunjukkan permasalahan antara lain manajemen aset konsesi jalan tol masih belum memadai, di antaranya tanah seluas 87,90 juta m2 pada 33 ruas jalan tol belum bersertifikat. BPK merekomendasikan pemerintah agar melakukan pendataan, inventarisasi ulang, dan menyelesaikan proses sertifikasi tanah pada ruas jalan tol tersebut.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan atas pengelolaan penyertaan modal negara (PMN) di BUMN menyimpulkan bahwa pengelolaan PMN di BUMN tahun 2020 sampai dengan semester I tahun 2022 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian, antara lain pekerjaan yang didanai dari tambahan PMN tahun 2015 dan 2016 pada 13 BUMN sampai dengan semester I tahun 2022 sebesar Rp10,49 triliun, belum dapat diselesaikan.
“BPK merekomendasikan Pemerintah agar mereviu kembali penggunaan dana PMN dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Isma. []
SUMBER: DETIK