JAKARTA—Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan empat jenis mi instan asal Korea positif mengandung fragmen DNA Babi. Peringatan tersebut dikeluarkan BPOM pada Kamis (15/6/2017).
Namun lambannya peringatan BPOM tersebut disayangkan Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, karena mi instan itu disinyalir telah lama tersebar di pasaran dan telah dikonsumsi secara luas oleh masyarakat.
“Apresiasi, tapi tetap menyayangkan karena BPOM lambat,” kata Tulus, Ahad (18/6/2017).
Tulus menegaskan seharusnya BPOM lebih tegas menindak para distributor nakal seperti halnya distributor produk mi instan tersebut. Tulus mendesak BPOM bisa mengambil tindakan hukum lain selain menarik produk dari pasaran.
Distributor nakal, menurut Tulus, sebaiknya dicabut izin operasionalnya karena telah memasukkan produk yang tidak mwmenuhi standar regulasi di Indonesia, yaitu proses produksi halal.
Selain itu, Tulus menegaskan, untuk menindaklanjutinya kepolisian juga didesak harus turun tangan. Karena kegiatan distributor nakal tersebut dapat diduga melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Sebelumnya, dalam peringatan publik yang dikeluarkan BPOM pada Kamis (15/6), ada empat mi asal Korea yang disebut positif mengandung fragmen DNA babi dengan tanpa mencantumkan peringatan ‘Mengandung Babi’ pada label.
Produk tersebut, yaitu: Samyang Mi Instan U-dong, Nongshim MI instan (Shin Ramyun Black), Samyang Mi Instan Kimchi, Ottogi Mi instan (Yeul Ramen) yang semuanya diimpor oleh PT Koin Bumi. Dalam peringatan tersebut BPOM memerintahkan, distributor untuk segera menarik produk-produk tersebut. []
Sumber: Republika.