BANDAR SERI BEGAWAN — Tak hanya hukum rajam sampai mati bagi pelaku zina dan hubungan sesama jenis, pemerintah Brunei Darussalam juga memberlakukan hukuman mati terhadap pelaku penghina Nabi.
Ancaman hukuman tersebut tidak hanya terbatas bagi warga Muslim Brunei, melainkan juga warga penganut agama lain.
BACA JUGA:Â Aturan Baru di Brunei, Pelaku Hubungan Sesama Jenis akan Dihukum Rajam sampai Mati
Selain itu, dalam undang-undang hukum syariah yang telah mulai diberlakukan secara penuh pada Rabu (3/4/2019), sanksi tegas juga diberlakukan terhadap pelaku tindak pindana pencurian.
Dilansir Deutsche Welle Indonesia, para pelaku pencurian di Brunei kini menghadapi ancaman hukuman potong tangan berdasarkan hukum syariah.
Dalam pidato publiknya, Sultan Hassanal Bolkiah menyerukan ajaran Islam yang lebih kuat tetapi tidak menyebut secara eksplisit tentang hukum pidana yang baru diberlakukan.
“Saya ingin melihat ajaran Islam di negara ini tumbuh lebih kuat,” katanya dalam pidato yang disiarkan secara nasional di sebuah pusat konvensi di dekat ibukota Bandar Seri Begawan.
“Saya ingin menekankan bahwa negara Brunei adalah… negara yang selalu mengabdikan ibadahnya kepada Allah,” tambahnya seperti dikutip dari kantor berita AFP.
BACA JUGA:Â Hukum Rajam buat LGBT di Brunei untuk Lindungi dan Mendidik Warga
Sultan juga menyampaikan bahwa dia ingin azan dikumandangkan di semua tempat umum, tidak hanya di masjid, untuk mengingatkan warga Muslim tentang kewajiban mereka.
“Siapa pun yang datang untuk mengunjungi negara ini akan memiliki pengalaman menyenangkan dan menikmati lingkungan yang aman dan harmonis,” ujar Sultan. []
Sumber: DW |AFP
Â