JAJARAN Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menggerebek tiga tempat penangkaran buaya ilegal di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dari tiga tempat penangkaran, polisi menyita 58 buaya.
Penangkaran tersebut dikelola tiga orang di samping pekarangan rumah yang dialihfungsikan menjadi penangkaran buaya.
Salah satu pelaku adalah mantan kepala desa setempat bernama Sukarni. Warga sekitar pun syok saat tahu tetangganya memiliki penangkaran buaya di dalam rumahnya.
BACA JUGA:Â Â Adik Mendiang Vannesa Angel Mayang Lucyana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Buntut Tertawakan Upacara HUT ke-78 RI
Tetangga baru tahu ada penangkaran buaya setelah tiga pelaku yakni Sukarni, Supratman, dam Amrun ditangkap oleh polisi.
Hal tersebut diungkapkan Cik Ayu, warga Dusun 2, Desa Terusan Laut. Ia mengatakan ketiga pelaku sehari-hari diketahui sebagai petani sawah.
“Setahu kami semua tersangka ini kesehariannya menjadi petani sawah dan pencari ikan di sungai,” ujar Cik Ayu dikutip Kompas.com.
“Tetapi saat adanya polisi yang datang mengamankan mereka, kami baru tahu kalau di rumah mereka memelihara buaya juga,” ucapnya lebih lanjut.
Cik Ayu menduga, memelihara buaya adalah pekerjaan sampingan ketiga tetangganya agar mendapat penghasilan tambahan.
“Bukan mata pencaharian utama mereka, mungkin memelihara buaya ini untuk menambah penghasilan saja. Apalagi kan buaya ini tidak perlu dirawat, cuma diberikan makan,” ujar dia.
“Kalau sesuai informasi mereka ini sudah lama memelihara buaya. Tetapi karena buaya tidak memiliki suara jadi kami tetangga tidak memiliki kecurigaan. Apalagi di kolam tempat peliharaan ditutup rapat dengan tembok beton,” tambahnya
Di rumah Supratman, polisi mengamankan 34 buaya dan di rumah Sukarni ada 11 buaya.
BACA JUGA:Â Â MUI Siapkan Tim Pembinaan Keagamaan Khusus untuk Pondok Pesantren Al Zaytun
Di lokasi terakhir, ada 13 buaya milik Alm Matsudi dan dititipkan dan dipelihara oleh tersangka Amrun.
Warga lain, Gudi menyebut selama ini tak pernah ada buaya peliharaan yang lepas maupun ditemukan warga.
Namun warga sekitar takut sewaktu-waktu buaya tersebut lepas dan membahayakan nyawa mereka
“Sangat membahayakan, coba saja kalau buaya itu lepas dan hanyut di sungai. Pastinya bisa menyerang kami pencari ikan, apalagi disini banyak anak-anak kecil yang sering berenang dan bermain di sungai,” tegasnya.
Ia pun berharap tak ada lagi warga yang memelihara buaya secara ilegal, apalagi hal tersebut melanggar hukum.
“Jangan sampai adalagi warga sini yang memelihara buaya ataupun hewan dilindungi lainnya,” pungkasnya. []
REDAKTUR: ADNAN FIKRY AINURRAZAQ | SUMBER: KOMPAS.COM