KELAHIRAN bank syariah pertama di Tanah Air 20 tahun silam telah menjadi tonggak berkembangnya sistem keuangan syariah secara pesat. Kini sudah banyak pencapaian kemajuan, baik dari aspek lembagaan dan infrastruktur penunjang, perangkat regulasi dan sistem pengawasan, maupun kesadaran dan literasi masyarakat terhadap layanan jasa keuangan syariah.
Saat ini tak hanya perbankan syariah, tetapi juga sudah berkembang industri keuangan non-bank syariah. Misalnya asuransi syariah, dana pensiun syariah, perusahaan pembiayaan syariah, obligasi syariah (sukuk), reksadana syariah, dan aktivitas pasar modal syariah lainnya.
BACA JUGA: Bank Syariah Ternyata Tidak Sesuai Syariah, Benarkah?
Bahkan sistem keuangan syariah di Indonesia menjadi salah satu sistem terbaik dan terlengkap yang diakui secara internasional. Lalu sudah tahukah kamu apa perbedaan bank syariah dengan bank konvensional? Berikut perbedaannya:
1 Akad
Perbedaaan pertama Antara bank syariah dan bank konvensional terletak pada akad (perjanjian) yang melandasinya. Dalam bank syariah akad (perjanjian) dibuat berdasarkan hukum islam, namun pada bank konvensional akad (perjanjian) dibuat hanya berdasarkan hukum positif.
Beberapa ketentuan akad dalam bank syariah seperti;
- Adanya rukun: penjual, pembeli, barang, harga, dan ijab qabul
- Adanya syarat, seperti: barang dan jasa harus halal, harga barang dan jasa harus jelas, tempat penyerahan harus jelas, serta barang yang ditransaksikan harus dalam kepemilikan penjual.
2 Tidak ada bunga, tapi bagi hasil
Perbedaan ini mungkin adalah yang paling dikenal oleh masyarakat. Sebab, perbedaan inilah yang sering digunakan sebagai bahan promosi. Pada dasarnya letak perbedaan bank syariah dan bank konvensional berada pada sistem pendapatan usahanya.
Jika pada bank syariah menerapkan sistem bagi hasil, maka hal yang sebaliknya di terapkan pada bank konvensional, yaitu sistem bunga. Syariah mendorong praktik bagi hasil serta mengharamkan riba. Walau tujuannya sama memberikan keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya memiliki perbedaan. Berikut adalah perbedaannya:
Bagi hasil:
- Besarnya dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
- Besarnya berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
- Bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
- Pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan.
Bunga bank:
- Penentuan dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
- Besarnya presentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
- Pembayaran bunga tetap tanpa melihat untung atau rugi.
- Pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat
3 Adanya Dewan Pengawas
Salah satu perbedaan yang mendasar dalam struktur organisasi bank konvensional dan bank syariah adalah kewajiban memosisikan Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada perbankan syariah. Sedangkan di bank konvensional tidak ada aturan yang demikian.
Dewan pengawas syariah merupakan satu dewan pakar ekonomi dan ulama yang menguasai bidang fikih muamalah yang berdiri sendiri dan bertugas mengamati dan mengawasi operasional bank dan semua produk-produknya agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat Islam.
4 Lembaga Penyelesai Sengketa
Jika pada perbankan syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di peradilan negeri, tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum syariah. Lembaga yang mengatur hukum berdasar prinsip syariah di Indonesia dikenal dengan nama Badan Arrbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.
5 Adanya ikatan emosional
Ikatan antara nasabah dan pihak bank juga memiliki perbedaan antara kedua jenis bank tersebut. Pada bank syariah, terdapat kesamaan ikatan emosional yang kuat yang didasarkan pada prinsip keadilan, kesamaan derajat, dan ketentraman antara pihak pemegang saham, pengelola bank serta nasabahnya. Sedangkan pada bank konvensional, tidak ada ikatan emosional antara pihak pengelola bank, pemegang saham, dan juga nasabah. []
SUMBER: CEKAJA | OJK