ADA sebagian ulama Iraq ingin menguji kecerdasan beliau dalam menjawab teka-teki yang rumit. Khalifah Harun Al-Rasyid yang sangat mengagumi kepandaian beliau juga hadir dalam majelis tersebut. Diantara teka-teki yang diajukan kepada beliau adalah:
Bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang menyembelih kambing dirumahnya kemudian dia keluar untuk suatu keperluan, lalu dia kembali lagi, lantas dia berkata kepada keluarganya, “ Makanlah kambing ini!, sungguh kambing ini haram bagiku!”, keluarganyapun berkata, “Demikian juga haram bagi kami”?.
Jawaban Imam Syafi’i rahimahullah:
“ Sesungguhnya laki-laki tersebut merupakan orang musyrik. Dia menyembelih kambing atas nama berhala, lalu dia keluar dari rumahnya untuk suatu keperluan dan ternyata Allah memberi hidayah kepadanya. Untuk memeluk agama Islam lalu dia masuk Islam, maka kambing tersebut haram baginya. Ketika para keluarganya tahu bahwa lelaki tersebut masuk Islam, maka merekapun ikut masuk Islam, maka kambing tersebut juga diharamkan atas mereka”.
Ada dua muslim yang sama-sama berakal minum arak. Salah satunya dikenai hukuman sedangkan yang lainnya tidak dikenai hukuman ?
Beliau menjawab: “Sebab salah satunya baligh, sedangkan lainnya masih kecil (belum baligh)”.
Ada lima orang melakukan zina terhadap seorang perempuan maka orang pertama harus dibunuh, orang ke dua dirajam, orang ketiga dikenai hukuman zina (non rajam,pent.), orang ke empat dikenai separoh dari hukuman zina dan orang kelima tidak dikenai sanksi apapun.
Jawab beliau: “ Orang pertama menganggap zina merupakan perbuatan yang halal sehingga dia murtad dan dia harus di bunuh. Orang kedua adalah muhshon ( orang yang pernah menikah, orang ketiga adalah ghoiru muhshon ( belum pernah menikah ) orang ke empat adalah budak. Sedangkan orang kelima adalah orang gila”.
Ada dua laki-laki diatas loteng rumah, salah satunya terjatuh dan mati. Anehnya istri lelaki satunya yang masih hidup menjadi haram baginya.
Imam Syafi’i pun menjawab:
“Sesungguhnya lelaki yang terjatuh sampai mati menikahkan anak perempuannya kepada budaknya yang menemaninya di atas loteng. Ketika laki-laki tersebut meninggal dunia maka anak perempuannya memiliki budak yang merupakan suaminya sendiri, maka perempuan tersebut haram baginya”.
Begitulah Imam Asy-Syafi’i, sosok cerdas, banyak ide, tajam pemahaman dan bagus daya tangkapnya.
Sumber: muslimah.or.id