ANAK kecil, terutama anak perempuan, membutuhkan perhatian yang lebih intens dari kedua orang tuanya. Sebab mendidik mereka tentang agama dan hal lainnya dengan baik memiliki keutamaan sendiri di dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda,
“Barangsiapa yang memiliki tiga orang anak perempuan, kemudian ia bersabar atas mereka, memenuhi pangan dan sandangnya dari hasil pencariannya sendiri, maka anak-anaknya tersebut akan menjadi dinding penutup antara dirinya dan api neraka.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Bukhari)
Salah satu kekhususan bagi mereka adalah diperbolehkannya bermain boneka. Ibunda kaum mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, menceritakan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlakukannya.
“Dahulu aku sering bermain dengan boneka anak perempuan di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dahulu aku juga memiliki teman-teman yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah SAW masuk ke rumah, teman-temanku pun berlari sembunyi. Beliau pun meminta mereka untuk keluar untuk bermain lagi. Maka mereka pun melanjutkan bermain bersamaku.” (HR. Bukhari)
BACA JUGA: Aisyah binti Abu Bakar ketika Kecil
Abu Dawud rahimahullah juga meriwayatkan sebuah hadits dari Ibunda kaum mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
“Suatu hari, Rasulullah pulang dari perang, sementara di kamar (‘Aisyah) ada kain penutup. Ketika angin bertiup, tersingkaplah boneka-boneka mainan ‘Aisyah. Lalu Rasulullah SAW bertanya, “Apa ini wahai ‘Aisyah?” Dia (‘Aisyah) pun menjawab, “Boneka-boneka (mainan) milikku”.
Beliau melihat di antara boneka mainan itu ada boneka kuda yang punya dua helai sayap. Lantas beliau pun bertanya kepada ‘Aisyah, “Yang aku lihat di tengah-tengah itu apanya?”
‘Aisyah menjawab, “Kuda.”
Beliau bertanya lagi, “Apa itu yang ada pada bagian atasnya?”
‘Aisyah menjawab, “Kedua sayapnya.”
Beliau menimpali, “Kuda punya 2 sayap?”
‘Aisyah menjawab, “Tidakkah Engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang memiliki sayap?” Beliau pun tertawa hingga aku melihat gigi beliau.” (HR. Abu Dawud)
Ibnu Hajar (wafat tahun 852 H) rahimahullah mengatakan, “Ini merupakan dalil yang jelas bahwa mainan tersebut bukanlah berbentuk manusia (utuh).”
Al-Khathabi mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa boneka mainan anak-anak (‘Aisyah) tidak termasuk mainan bergambar (makhluk bernyawa) yang terdapat larangan dalam hadits. Sesungguhnya hanyalah diberikan keringanan hukum (rukhshah) bagi ‘Aisyah terkait boneka-boneka mainannya karena pada saat itu ‘Aisyah belum baligh.”
BACA JUGA: Sebab Larangan Menggambar Makhluk Bernyawa “Meluruskan Masalah dan Tanggapan Ilmiyyah”
Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Aku katakan terkait adanya pemastian bahwa hal ini terjadi ketika ‘Aisyah belum baligh, (sebetulnya) itu masih berupa kemungkinan. Karena ‘Aisyah pada saat terjadi perang Khaibar, beliau masih berusia 14 tahun atau sekitar itu.
“Sedangkan ketika terjadi perang Tabuk, beliau sudah dapat dipastikan telah baligh. Sehingga riwayat yang menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi setelah perang Khaibar lebih kuat (artinya, ketika itu ‘Aisyah belum baligh).
“Dengan demikian, dapat dikompromikan dengan apa yang disebutkan Al-Khathabi (sebelumnya) sehingga terhindar dari adanya pertentangan makna (yaitu larangan gambar atau patung makhluk bernyawa)
Sebelumnya, An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Al-Qadhi berpendapat bahwa hadits ini merupakan dalil bolehnya bermain dengan boneka. Ini merupakan pengkhususan dari dalil tentang gambar (makhluk bernyawa) yang dilarang.
“Beliau berdalil dengan hadits ini (untuk menyatakan) perlunya latihan bagi anak perempuan ketika masih kecil dalam rangka persiapan untuk kelak mengurusi diri mereka sendiri, rumah tangga dan anak-anak mereka.”
Namun beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama menganggap bahwa hukum hadits ini telah dihapus (mansukh) oleh hadits tentang larangan gambar (makhluk bernyawa).” (Diringkas dari Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya terkait hal ini. Berikut kami cantumkan.
“Ada beragam boneka mainan, di antaranya ada yang terbuat dari kapas. Boneka tersebut memiliki kepala, dua tangan dan dua kaki. Ada juga yang betul-betul mirip dengan manusia, bisa bicara, menangis dan berjalan.
“Lantas apa hukumnya membuat atau memperjual belikan boneka semisal ini untuk anak-anak perempuan yang masih kecil sebagai bentuk pengajaran (pendidikan) dan sekedar mainan (hiburan) baginya?”
Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,
“Adapun boneka yang tidak detail (sempurna) bentuknya menyerupai manusia (makhluk hidup), (maksudnya) yang hanya berbentuk tubuh dan kepala namun tidak sempurna seperti makhluk, maka tidak diragukan lagi ini boleh hukumnya. Ini termasuk jenis boneka yang dimainkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.
Adapun boneka yang sempurna (detail), sehingga seolah-oleh kita sedang melihat seorang manusia, apalagi boneka tersebut dapat bergerak, ada suara, maka saya mendapati pada hati saya ada ganjalan untuk membolehkannya (artinya beliau sebenarnya tidak membolehkannya) Sebab boneka tersebut benar-benar menyerupai, menyamai makhluk ciptaan Allah Ta’ala.
BACA JUGA: Hargailah Anak Perempuan yang Masih Kecil
“Sedangkan dzahir hadits tentang mainan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tidak demikian bentuknya. Sehingga meninggalkan boneka semisal ini lebih layak (lebih utama). Namun melarang secara pasti (tegas) pun masih debatable, sebab anak-anak diberikan keringanan yang tidak diberikan kepada orang yang telah baligh.
“Karena dunia anak-anak itu masih bermain dan suka hiburan, tidak seperti orang yang telah terbebani berbagai macam ibadah. Sehingga boleh dikatakan bahwa mayoritas waktu anak dihabiskan untuk bermain.
Bila seseorang ingin lebih hati-hati terkait boneka yang mirip sekali dengan manusia, maka hendaklah dia hilangkan kepalanya atau memanaskan bagian wajahnya hingga meleluh kemudian dia hapus detail-detail wajahnya (ringkasnya: membuat tidak jelas detail wajahnya).” []
SUMBER: MUSLIMAH.OR.ID