KASUS istri pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Massdes Arouffy, yang pamer tas mewah berbuntut panjang. Inspektorat DKI Jakarta kini membentuk tim untuk menelusuri keaslian tas mewah itu.
Diketahui, si istri kerap memakai tas mewah, salah satunya Hermes Birkin berwarna hitam senilai Rp 1,5 miliar. Bukan hanya si istri, putri Massdes turut memamerkan tas-tas mewah, mulai Lady Dior Bag seharga Rp 60 juta hingga Balenciaga seharga Rp 17,6 juta.
Kemewahan ini sering ia pamerkan di dunia maya. Kini, si istri kini masuk dalam radar inspektorat.
“Tim Inspektorat membentuk tim, ada beberapa yang terlibat. Insyaallah timnya bergerak profesional. Tim pemeriksa. Masih berproses. Kami tentu Inspektorat bergerak cepat pada saat ada dugaan seperti itu maka kemarin hari Jumat sudah dilakukan pemanggilan,” kata Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
BACA JUGA:Â Soroti Fenomena Pejabat Pamer Kekayaan, Jokowi Sebut Pantas Kalau Rakyat Kecewa
Bekerja Independen
Syaefuloh memastikan tim dari Inspektorat bekerja secara independen dan profesional. Adapun tim yang bergerak berasal dari internal Inspektorat DKI Jakarta. Syaefuloh memandang perlu unsur kehati-hatian dalam mengusut laporan tersebut.
“Tentu kita perlu kehati-hatian untuk memastikan, satu, apakah barang-barang yang ada di dalam pemberitaan itu betul-betul asli atau tidak. Ini sedang dicoba ditelusuri secara independen dan profesional oleh tim profesional,” jelasnya.
Istri Massdes Bakal Dipanggil
Syaefuloh juga membuka peluang memanggil istri Massdes untuk memberikan klarifikasi. Dia memastikan prosesnya akan berjalan seobjektif mungkin.
“Itu sangat mungkin untuk memberikan klarifikasi. Intinya, proses ini kita lakukan secara objektif dan profesional,” ucapnya.
Sanksi
Sementara itu, pemberian sanksi akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Apabila yang bersangkutan terbukti melanggar, pihaknya akan menyiapkan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Sebenarnya ada di aturan PP 94. Jadi kenapa sih orang diberi sanksi ringan? Ada kriterianya di PP tersebut. Kemudian sanksi sedang dan berat,” imbuhnya.
Pj Gubernur Akan Terbitkan Ingub
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan membuat Instruksi Gubernur (Ingub) melarang pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) memamerkan harta kekayaan (flexing).
“Ya, saya sudah berencana,” kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023). Heru ditanyai perihal rencana menerbitkan Ingub buntut kasus keluarga Massdes.
BACA JUGA:Â Pamer Kekayaan Ortu, Mario Dandy Dinilai Haus Penghargaan
Sejak menjabat Pj gubernur, Heru mengaku memberikan penekanan kepada ASN di lingkungan Pemprov DKI agar berperilaku baik. Penekanan itu disampaikan di berbagai kesempatan maupun saat memberikan arahan kepada anak buahnya.
“Saya menjabat sebulan bulan di sini saya sudah kasih menjelaskan perumpamaan-perumpamaan, kalimat-kalimat, saya kumpulkan Eselon II, Eselon III, saya sudah jelaskan,” jelasnya.
Di sisi lain, Heru menyampaikan pemeriksaan terhadap Massdes masih bergulir. Heru menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat DKI sebelum bertindak. “Semua ada proses. Sedang diteliti oleh Inspektorat,” jelasnya.
Apabila diperlukan, Heru juga mempersilakan tim Inspektorat memanggil terhadap istri maupun anak perempuan Massdes. “Terserah Inspektorat. Alurnya harus jelas, ” tegasnya. []
SUMBER: DETIK